Gubenur Banten Andra Soni Tetapkan ASN Banten WFH Setiap Jumat
ASN Pemprov Banten akan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan menjalankan tugas dari rumah setiap Jumat.

HALLONEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menetapkan sistem Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Andra Soni melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif.
Dalam aturan tersebut, ASN Pemprov Banten akan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan menjalankan tugas dari rumah setiap Jumat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait fleksibilitas kerja ASN, sekaligus mendorong penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Meski demikian, tidak semua pegawai bisa menikmati skema WFH penuh. ASN yang memiliki tugas layanan langsung atau bersifat esensial tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Bahkan, untuk instansi vital seperti layanan kesehatan, pendidikan, hingga kebencanaan, pelaksanaan WFH dibatasi maksimal 20 persen.
Selain itu, tenaga kesehatan, tenaga pendidik, serta petugas kebersihan tetap bekerja seperti biasa dari kantor atau lokasi tugas masing-masing.
Dalam penerapannya, seluruh ASN tetap wajib menjaga disiplin kerja.
Presensi dilakukan secara digital dua kali sehari, yakni saat masuk kerja paling lambat pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pukul 17.00 WIB.
Tak hanya itu, pegawai juga diwajibkan tetap aktif dalam komunikasi kedinasan dan responsif terhadap arahan pimpinan meskipun bekerja dari rumah.
Pemprov Banten menegaskan, kebijakan ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap perangkat daerah diminta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, termasuk melalui sistem daring.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Banten berharap tercipta budaya kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan tetap produktif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (yas)
