Imigrasi Sumsel Bongkar Dugaan Pelanggaran WN Tiongkok, Rekam Jejak Lama Terkuak
Kasus WN Tiongkok di Prabumulih jadi sorotan setelah Imigrasi menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

HALLONEWS.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan bergerak cepat memeriksa seorang warga negara Tiongkok berinisial LL (56) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Pemeriksaan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas seorang WNA di gudang distribusi produk di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Selatan, Johannes Fanny, mengungkapkan hasil temuan awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan aktivitas nyata di lapangan.
“Kami menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas WNA di sebuah gudang distribusi produk di Prabumulih. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan kegiatan yang dijalankan,” ujar Johannes dalam keterangan diterima pada Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, berdasarkan dokumen keimigrasian, LL tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin PT MDF dan menjabat sebagai General Manager.
Namun, hasil pendalaman petugas menunjukkan bahwa selama empat bulan terakhir, LL justru diduga bekerja dan mengawasi kegiatan operasional di CV TJA, perusahaan lain yang bukan penjaminnya secara hukum.
“Temuan kami mengarah pada dugaan bahwa yang bersangkutan bekerja di perusahaan lain yang bukan penjaminnya di Indonesia. Saat ini proses pendalaman terus berjalan,” tegas Johannes.
Selain itu, Imigrasi Sumatera Selatan juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan guna memastikan status ketenagakerjaan LL.
“Petugas juga menemukan rekam jejak pelanggaran sebelumnya. LL diketahui pernah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Palembang pada 2017,” tukasnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan institusinya akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian, baik administratif maupun pidana.
“Kami berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Indonesia dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Ini bagian dari semangat Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Hendarsam.
“Penegakan hukum keimigrasian menjadi langkah penting menjaga kedaulatan negara, melindungi kepentingan nasional, serta memberi rasa aman bagi masyarakat,” tambahnya. (fer)
