Kasus Amsal Picu Aturan Baru, Kemenkraf Siapkan Pedoman Pengadaan Jasa Kreatif

Kementerian Ekonomi Kreatif akan menyusun pedoman pengadaan jasa kreatif agar kasus hukum seperti yang menimpa videografer Amsal Sitepu tidak terulang.

Selasa, 31 Maret 2026 - 8:45 WIB
Kasus Amsal Picu Aturan Baru, Kemenkraf Siapkan Pedoman Pengadaan Jasa Kreatif
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya memberikan keterangan terkait penyusunan pedoman pengadaan jasa kreatif di Jakarta. Foto: Kemenkraf for Hallonews

HALLONEWS.ID – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) menyatakan akan menyusun pedoman pengadaan jasa kreatif sebagai langkah antisipatif agar kasus yang menimpa videografer Amsal Christy Sitepu tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya sebagai respons terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat Amsal terkait pembuatan profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Libatkan Asosiasi dan Komunitas Kreatif

Teuku menjelaskan bahwa penyusunan pedoman pengadaan jasa kreatif akan melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi dan komunitas industri kreatif agar pedoman yang disusun dapat menjadi acuan yang adil dan relevan bagi pelaku industri.

Menurutnya, pemerintah tidak dapat menyusun aturan tersebut secara sepihak karena industri kreatif memiliki karakteristik yang berbeda dengan sektor pengadaan barang dan jasa pada umumnya.

Ia juga menyebut bahwa pedoman tersebut nantinya dapat dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, serta kemungkinan melibatkan kementerian lain karena berkaitan dengan kebijakan lintas sektor.

Standar Biaya Belum Mencakup Industri Kreatif

Teuku menjelaskan bahwa saat ini Peraturan Menteri Keuangan sebenarnya telah mengatur standar biaya masukan dan standar biaya khusus dalam penyusunan anggaran pemerintah. Namun, regulasi tersebut belum sepenuhnya mencakup seluruh subsektor industri kreatif, terutama di era digital.

Karena itu, pemerintah menilai perlu adanya standar baru yang lebih komprehensif dan fleksibel, mengingat jasa kreatif memiliki banyak variabel seperti pengalaman penyedia jasa, tingkat kesulitan pekerjaan, serta perbedaan harga antarwilayah.

Target Selesai dalam Beberapa Bulan

Kementerian Ekonomi Kreatif menargetkan pedoman pengadaan jasa kreatif tersebut dapat diselesaikan dalam beberapa bulan ke depan setelah melalui proses konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Kasus Amsal Christy Sitepu sendiri berkaitan dengan proyek pembuatan profil desa di Kabupaten Karo periode anggaran 2020–2022 yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp202 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat.

Dalam temuan audit tersebut, sejumlah komponen pekerjaan kreatif seperti ide konsep, penggunaan mikrofon, editing, hingga dubbing disebut tidak seharusnya dikenakan biaya atau dianggap tidak memiliki biaya tambahan, yang kemudian menjadi polemik di kalangan industri kreatif.

Pemerintah berharap dengan adanya pedoman pengadaan jasa kreatif, ke depan tidak terjadi lagi perbedaan penafsiran terkait biaya jasa kreatif dalam proyek pemerintah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif di Indonesia. (agn)