Lakukan Penyerangan di Klub Malam London, Chris Brown Terancam Hukuman Penjara

Chris Brown mengaku bersalah atas dakwaan affray terkait penyerangan di klub malam London pada 2023. Penyanyi R&B itu akan menjalani sidang vonis pada Oktober 2026.

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:08 WIB
Lakukan Penyerangan di Klub Malam London, Chris Brown Terancam Hukuman Penjara
Penyanyi R&B asal Amerika Serikat, Chris Brown. (IG Chris Brown Official for Hallonews).

HALLONEWS.ID – Penyanyi R&B asal Amerika Serikat, Chris Brown, mengaku bersalah atas dakwaan affray atau tindakan kekerasan yang menimbulkan ketakutan publik dalam kasus penyerangan di sebuah klub malam di London. Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang di Southwark Crown Court, Inggris, Jumat (24/7/2026) waktu setempat.

Kasus ini berawal dari insiden yang terjadi pada 2023 di Tape Nightclub, kawasan Mayfair, London. Jaksa menyebut Brown melakukan serangan yang “kejam dan tanpa provokasi” terhadap produser musik Abraham Diaw dengan menggunakan botol kaca hingga korban mengalami luka di bagian kepala.

Rekaman CCTV disebut memperlihatkan korban juga dikejar, dijatuhkan, dan ditendang setelah insiden awal.

Selain Chris Brown, pelatih vokalnya, Omololu Akinlolu, juga mengaku bersalah atas dakwaan yang sama. Dengan pengakuan tersebut, jaksa memutuskan untuk tidak melanjutkan dakwaan yang lebih berat, yakni percobaan menyebabkan luka berat, penganiayaan, dan kepemilikan senjata ofensif.

Meski demikian, Brown tetap menghadapi ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara atas dakwaan affray. Sidang pembacaan vonis dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober 2026 di pengadilan yang sama.

Sebelumnya, Brown sempat ditangkap di Manchester pada 2025 ketika kembali ke Inggris untuk menjalani tur konser. Ia awalnya ditahan sebelum akhirnya dibebaskan setelah menyetorkan jaminan sebesar £5 juta, sehingga tetap dapat melanjutkan tur dunia “Breezy Bowl XX”.

Perkara ini kembali menyoroti rekam jejak hukum penyanyi berusia 37 tahun tersebut. Chris Brown sebelumnya juga pernah tersandung sejumlah kasus kekerasan, termasuk kasus penganiayaan terhadap penyanyi Rihanna pada 2009 yang berujung vonis bersalah di Amerika Serikat.

Pihak penuntut menegaskan bahwa proses hukum terhadap Brown menjadi bukti bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, terlepas dari status atau popularitasnya. (wib)