Momentum Idulfitri Jadi Titik Harapan Baru, Ribuan Warga Binaan Lapas Surabaya Dapat Remisi
Hari kemenangan benar-benar dirasakan warga binaan Lapas Surabaya, satu per satu menerima pengurangan hukuman, bahkan ada yang langsung bebas.

HALLONEWS.ID – Suasana haru dan penuh kekhusyukan menyelimuti pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah di Masjid Nurul Fu’ad, Lapas Kelas I Surabaya, Sabtu (21/3/2026).
Ratusan warga binaan bersama petugas tampak larut dalam doa, menjadikan momen hari Raya Idulfitri sebagai refleksi diri sekaligus penguat iman.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman mengatakan sebanyak 1.086 warga binaan menerima pengurangan masa pidana sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.
“Rinciannya, 698 penerima berasal dari kasus narkotika, 360 pidana umum, 26 kasus korupsi, dan 2 kasus terorisme,” katanya dalam keterangan diterima pada Minggu (22/3/2026).
Menurutnya, pemberian remisi ini ditegaskan dilakukan secara objektif tanpa diskriminasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari jumlah tersebut, satu warga binaan berinisial MJ langsung menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman kasus pencurian selama 3 tahun 1 bulan.
Selain itu, tujuh warga binaan lainnya memperoleh pembebasan bersyarat dan keluar pada hari yang sama.
“Kami berharap kebijakan ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan,” kata dia.
“Momentum Idulfitri pun diharapkan menjadi titik balik bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik, membawa semangat baru serta nilai-nilai saling memaafkan,” tambahnya.
Sebagai informasi, Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Mashudi menyatakan kebijakan remisi Idulfitri tidak hanya berdampak pada pembinaan warga binaan, tetapi juga berkontribusi pada efisiensi anggaran negara.
Potensi penghematan biaya makan warga binaan diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Hal tersebut disampaikan saat peninjauan fasilitas pembinaan di Lapas Narkotika Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Remisi dan pembebasan bersyarat merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, bukan sekadar pengurangan hukuman,” ujarnya kepada Hallonews.id melalui gawainya pada Sabtu (21/3/2026).
Ia menjelaskan, warga binaan yang memperoleh pembebasan umumnya telah menjalani masa pidana cukup panjang, rata-rata sekitar lima tahun atau lebih.
“Pembebasan bersyarat adalah hak warga binaan yang telah memenuhi syarat, sekaligus bagian dari proses untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat,” katanya.
“Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih produktif,” tambahnya.
Di lain sisi, salah satu warga binaan berinisial RW (41) mengaku bersyukur dapat kembali berkumpul dengan keluarga setelah memperoleh pembebasan.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas pembinaan yang diterimanya selama menjalani masa pidana.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Imipas memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 155.908 warga binaan pada Idulfitri 2026.
Adapun rinciannya, sebanyak 153.642 narapidana menerima pengurangan sebagian masa pidana dan 1.143 lainnya langsung bebas.
Untuk anak binaan, 1.104 orang mendapat pengurangan masa pidana dan 19 orang langsung bebas.
Secara wilayah, penerima remisi terbanyak berasal dari Jawa Barat, disusul Sumatera Utara dan Jawa Timur. (fer)
