OJK Bentuk Badan Instrumen Keuangan Baru, Pemerintah Harus Pastikan Koordinasi Tidak Sekadar Formalitas
OJK berencana membentuk badan pengelolaan instrumen keuangan baru untuk memperdalam pasar. Namun, efektivitas koordinasi lintas otoritas jadi tantangan utama.

HALLONEWS.ID – Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk badan pengelolaan dan pengembangan instrumen keuangan menandai langkah baru dalam upaya memperdalam pasar keuangan nasional.
Inisiatif ini bukan sekadar penambahan lembaga, tetapi mencerminkan dorongan untuk menciptakan produk keuangan yang lebih kompleks dan terintegrasi, termasuk instrumen hybrid yang selama ini sulit dikembangkan dalam kerangka regulasi yang terfragmentasi.
Namun, di balik ambisi tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah pembentukan badan baru ini benar-benar akan menyelesaikan persoalan koordinasi lintas otoritas, atau justru menambah lapisan birokrasi baru dalam ekosistem keuangan Indonesia?
Tanpa desain kelembagaan yang kuat, inisiatif ini berisiko menjadi forum koordinasi tanpa daya eksekusi yang jelas.
Latar belakang pembentukan badan ini tidak terlepas dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mendorong integrasi lebih dalam antarotoritas.
OJK bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selama ini memang menghadapi tantangan dalam mengembangkan instrumen lintas sektor, karena masing-masing memiliki mandat dan kewenangan yang berbeda.
Melalui badan baru ini, pemerintah ingin menciptakan ruang koordinasi yang lebih terstruktur, terutama dalam merancang instrumen keuangan yang melibatkan aspek fiskal, moneter, dan mikroprudensial secara bersamaan.
Bahkan, tanpa menunggu Peraturan Pemerintah rampung, koordinasi awal sudah mulai dijalankan melalui forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) maupun jalur koordinasi informal antar lembaga.
Secara strategis, pembentukan badan ini membuka peluang besar bagi lahirnya instrumen keuangan baru yang lebih inovatif dan adaptif terhadap kebutuhan pasar.
Produk hybrid—yang menggabungkan karakteristik pasar modal, perbankan, hingga instrumen fiskal—dapat menjadi sumber pendalaman pasar sekaligus alternatif pembiayaan baru bagi ekonomi nasional.
Namun demikian, tantangan utamanya terletak pada kejelasan peran dan efektivitas koordinasi. Dengan kewenangan tetap berada di masing-masing otoritas, badan ini berpotensi hanya menjadi ruang diskusi tanpa kekuatan implementasi.
Risiko tarik-menarik kepentingan antar lembaga juga tidak bisa diabaikan, terutama dalam menentukan desain produk, pengawasan, hingga mitigasi risiko sistemik.
Selain itu, keterlibatan industri dalam badan tersebut perlu diatur secara hati-hati. Di satu sisi, partisipasi pelaku pasar penting untuk memastikan produk yang dikembangkan relevan.
Namun di sisi lain, tanpa pengawasan yang ketat, hal ini berpotensi membuka ruang konflik kepentingan dalam perancangan instrumen keuangan.
Momentum pembentukan badan ini juga bertepatan dengan pergantian kepemimpinan OJK periode 2026–2031.
Ini menjadi ujian awal bagi jajaran baru untuk menunjukkan bahwa reformasi sektor keuangan tidak hanya berhenti pada perubahan struktur, tetapi juga menghasilkan kebijakan yang konkret dan berdampak nyata.
Saran untuk IDX/OJK/DPR Komisi XI
Pertama, peningkatan kualitas emiten perlu dimulai dari pengetatan kriteria IPO agar hanya perusahaan dengan fundamental kuat dan tata kelola baik yang dapat melantai di bursa.
Kebijakan delisting atau penandaan khusus bagi saham yang terus merugi atau tidak layak investasi juga perlu dipertimbangkan.
Selain itu, regulator dapat mengkaji penetapan kriteria minimum dividend payout ratio setelah emiten tercatat selama periode tertentu, misalnya tiga tahun, guna memperkuat komitmen terhadap pemegang saham publik.
Kedua, peningkatan likuiditas pasar harus dibarengi dengan pemberantasan praktik nominee agar struktur kepemilikan benar-benar mencerminkan kepemilikan riil.
Peran market maker juga perlu diatur dan dilegalkan secara resmi agar mekanisme pembentukan harga berlangsung sehat dan tidak merugikan investor. Harga saham idealnya terbentuk secara alami melalui mekanisme pasar yang transparan.
Ketiga, transparansi pasar perlu diperkuat dengan memberikan alokasi IPO yang lebih proporsional kepada investor ritel.
Bursa juga perlu menyediakan data pasar yang terbuka dan terpusat, mencakup histori harga, data free float, kinerja keuangan, serta rasio-rasio keuangan utama. Akses data yang setara akan meningkatkan literasi dan kualitas pengambilan keputusan investor.
Keempat, mekanisme dan regulasi perdagangan harus disederhanakan agar lebih mudah dipahami investor ritel. Evaluasi terhadap skema Full Call Auction (FCA) perlu dilakukan secara terbuka.
Kriteria penetapan Unusual Market Activity (UMA) harus lebih transparan dan konsisten, termasuk aturan suspensi perdagangan yang adil dan seimbang, baik terhadap saham yang mengalami Auto Rejection Atas (ARA) maupun Auto Rejection Bawah (ARB).
Kelima, pemberantasan kejahatan pasar modal harus diperkuat melalui pengawasan ketat terhadap praktik manipulatif seperti pump and dump.
Penindakan tegas akan memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan investor. Transparansi mekanisme pembentukan harga, termasuk pada fase Indicative Equilibrium Price (IEP), juga perlu ditingkatkan agar proses price discovery berlangsung adil dan akuntabel.
Reformasi yang konsisten dan terukur akan menjadi fondasi penting bagi penguatan posisi Indonesia dalam indeks global serta peningkatan kredibilitas pasar modal nasional di mata investor internasional. (Adi Prasetya Teguh / Research Analyst)
Disclaimer
Artikel ini merupakan produk jurnalistik Hallo News yang disusun berdasarkan informasi, data, dan narasumber yang dianggap kredibel saat penulisan. Seluruh konten disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi, serta bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau nasihat untuk membeli, menjual, maupun menahan instrumen investasi atau produk keuangan tertentu.
Segala keputusan yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Hallo News tidak bertanggung jawab atas segala bentuk keuntungan maupun kerugian yang mungkin timbul dari penggunaan informasi ini.
