Pabrik Baja di Tangerang Palsukan Data Pajak, Negara Rugi Rp583 Miliar

Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, mengatakan penetapan tersangka penggelapan pajak dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Banten melakukan penyidikan mendalam

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:00 WIB
Pabrik Baja di Tangerang Palsukan Data Pajak, Negara Rugi Rp583 Miliar
Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, memberi penjelasan tentang penetapan tersangka penggelapan pajak. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan perusahaan pengolahan besi dan baja di Tangerang, Banten.

Kelima tersangka berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH. Mereka diduga terlibat penggelapan pajak melalui tiga perusahaan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.

Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Banten melakukan penyidikan mendalam.

“PPNS Kanwil DJP Banten telah menetapkan RS, CX, GM, HQ, dan LCH sebagai tersangka tindak pidana perpajakan,” kata Aim dalam konferensi pers di Serang, Rabu (13/5/2026).

Kasus ini merupakan tindak lanjut penggeledahan di lokasi usaha wajib pajak pada 5 Februari 2026 yang turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Menurut Aim, para tersangka merupakan pengurus, pemegang saham, sekaligus pengendali operasional perusahaan. Mereka diduga memanipulasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode Januari 2016 hingga Desember 2019.

Modus yang dilakukan antara lain penjualan terselubung tanpa faktur pajak serta transaksi non-PPN. Hasil penjualan juga diduga dialirkan ke rekening pihak lain atau nominee agar tidak tercatat dalam rekening resmi perusahaan.

Praktik tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan transaksi dan menghindari kewajiban pajak.

Akibat perbuatan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian pendapatan dari sektor PPN sebesar Rp583,2 miliar selama periode 2016-2019.

“Kami meminta pertanggungjawaban pidana kepada para tersangka karena tindakan mereka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” ujar Aim. (bsg)