Pemerintah Kabupaten Serang Perkuat Pengelolaan Sampah, TPS 3R dan Bank Sampah Didorong di Seluruh Kecamatan

Pengelolaan sampah tidak lagi bisa dilakukan secara konvensional, melainkan harus melalui pendekatan sistemik, terpadu, dan berkelanjutan dari hulu hingga hilir.

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:35 WIB
Pemerintah Kabupaten Serang Perkuat Pengelolaan Sampah, TPS 3R dan Bank Sampah Didorong di Seluruh Kecamatan
Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas melakukan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis (19/2/2026). Foto: Binter Ginting/ Hallonews.id

HALLONEWS.ID — Lonjakan volume sampah yang terus meningkat mendorong Pemerintah Kabupaten Serang (Pemkab Serang) mempercepat pembenahan sistem pengelolaan persampahan.

Salah satunya melalui pembangunan dan optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) di seluruh kecamatan, serta pembentukan bank sampah di setiap desa.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis (19/2/2026).

Agenda rapat membahas jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan.

Najib menegaskan, pengelolaan sampah tidak lagi bisa dilakukan secara konvensional, melainkan harus melalui pendekatan sistemik, terpadu, dan berkelanjutan dari hulu hingga hilir.

“Kami sepakat bahwa pengelolaan sampah harus diperkuat melalui kebijakan yang lebih komprehensif. Perubahan perda ini menjadi momentum untuk membangun sistem yang lebih terstruktur,” ujarnya.

Wajib Pilah Sampah dari Sumber

Menanggapi masukan fraksi terkait pentingnya pemilahan sampah, Pemkab Serang akan memperkuat regulasi yang mewajibkan pemilahan sejak dari sumber, baik rumah tangga, pasar, kawasan industri, maupun fasilitas umum.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan:
• Mendorong pembangunan dan optimalisasi TPS 3R di seluruh kecamatan
• Memfasilitasi pembentukan bank sampah di tingkat desa
• Menyusun program pengelolaan sampah terpadu khusus di pasar dan pusat aktivitas ekonomi

Untuk kawasan pasar, akan disiapkan sarana prasarana pemilahan, sistem pengangkutan terjadwal, serta sosialisasi berkelanjutan kepada pedagang dan masyarakat.

Perkuat TPST dan Siap Dukung PSEL

Usai rapat, Najib menambahkan bahwa bank sampah menjadi bagian penting strategi pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, tidak semua sampah harus berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) jika sudah dipilah dan memiliki nilai ekonomi.

Pemkab Serang juga berencana menambah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dengan kajian teknis yang akan dibahas lebih lanjut di panitia khusus DPRD.

Di sisi lain, pemerintah pusat tengah mendorong program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan untuk wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Cilegon. Kabupaten Serang ditargetkan menyuplai minimal 500 ton sampah per hari ke fasilitas tersebut.

“Prinsipnya, pengelolaan sampah harus mengedepankan 3R: Reduce, Reuse, Recycle. Yang bisa dipilah, dipilah sejak awal. Yang bisa didaur ulang, diolah di TPST. Hanya residu yang benar-benar tidak bisa diolah yang dikirim ke TPA,” jelasnya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, para kepala OPD, camat, dan pejabat di lingkungan Pemkab Serang.

Dengan langkah ini, Pemkab Serang menegaskan komitmennya membangun sistem pengelolaan sampah yang modern, partisipatif, dan berkelanjutan demi menjaga lingkungan serta kesehatan masyarakat. (bsg)