Pengusaha Berlomba Tanam Kabel ke Bawah Tanah, DPRD Singgung Aturan Kontribusi Baru
DPRD DKI Jakarta menilai pembangunan jaringan utilitas bawah tanah masih penuh tantangan meski penataan kabel udara mulai berjalan di sejumlah wilayah.

HALLONEWS.ID – Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) Jaringan Utilitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menyoroti maraknya pemindahan kabel udara ke bawah tanah yang kini mulai dilakukan sejumlah pelaku usaha di Jakarta.
“Kondisi tersebut terjadi karena hingga saat ini belum ada kewajiban kontribusi maupun retribusi yang dibebankan kepada perusahaan terkait pemanfaatan jaringan utilitas bawah tanah,” ujarnya pada Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, saat ini banyak pengusaha berlomba menurunkan kabel karena belum ada kewajiban kontribusi yang harus dibayarkan.
“Setelah Peraturan Daerah (Perda) Jaringan Utilitas akan diterapkan secara penuh, setiap pihak yang memanfaatkan jaringan bawah tanah nantinya akan memiliki kewajiban sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui pembangunan sarana utilitas bawah tanah di Jakarta masih menghadapi tantangan besar, terutama terkait kesiapan infrastruktur dan sistem pengelolaan.
“Karena itu, perda tersebut disusun dengan beberapa skema pengelolaan yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” jelas Pantas.
Pantas menuturkan, skema pertama berupa jaringan utilitas terpadu yang memungkinkan seluruh kabel dan utilitas ditempatkan dalam satu sistem bawah tanah.
Sedangkan, skema kedua melalui penggunaan manhole yang saat ini banyak dimanfaatkan untuk jaringan telekomunikasi.
Sementara skema ketiga dilakukan melalui penggunaan tiang bersama di kawasan tertentu dengan pengelolaan dan perawatan berada di bawah tanggung jawab pemerintah.
“Kami berharap langkah tersebut menjadi awal perubahan besar bagi Jakarta agar wajah ibu kota lebih tertata, aman, dan nyaman dipandang masyarakat,” tutur Pantas. (fer)
