Polda Banten Bongkar Dugaan Pencabulan Anak di Serang, Lima Korban Teridentifikasi
Polda Banten mengungkap kasus dugaan pencabulan anak di Waringinkurung, Kabupaten Serang. Lima korban di bawah umur telah teridentifikasi dengan modus pelaku menawarkan “pembersihan diri.”

HALLONEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan polisi yang diterima pada April 2026 serta informasi dari masyarakat. Dugaan peristiwa tersebut diketahui telah berlangsung sejak Mei 2025.
Menurut Maruli, pelaku berinisial MY diduga menjalankan aksinya dengan modus menawarkan ritual “pembersihan diri” kepada para korban yang masih di bawah umur.
“Pelaku berinisial MY, yang bekerja sebagai buruh harian lepas sekaligus mengajar latihan silat di lingkungan setempat, diduga menjalankan aksinya dengan modus menawarkan ‘pembersihan diri’ kepada korban,” ujar Maruli, Senin (6/4/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan air kembang untuk memandikan korban serta melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Namun hasil penyelidikan mengindikasikan tindakan tersebut mengarah pada perbuatan asusila.
Hingga saat ini, penyidik telah mengidentifikasi lima korban yang seluruhnya masih berusia di bawah umur. Dari jumlah tersebut, tiga korban diduga mengalami persetubuhan, sementara dua korban lainnya mengalami perbuatan cabul.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, didampingi keluarga, melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada 3 April 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran, kwitansi visum et repertum, serta barang-barang yang diduga digunakan pelaku seperti kain, minyak urut, ember, dan gayung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473, Pasal 414, dan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang menyasar perempuan dan anak serta segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana. (esa)
