Harga BBM Subsidi Tak Naik di Tengah Krisis Energi Global, Pertalite Dibatasi 50 Liter
Pemerintah memastikan harga BBM subsidi tidak naik di tengah krisis energi global, namun pembelian Pertalite dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

HALLONEWS.ID – Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi tidak mengalami kenaikan di tengah tekanan krisis energi global, sekaligus menerapkan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah tetap berkomitmen menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat sekaligus memastikan harga energi tetap terjangkau.
Menurut Bahlil, kebijakan energi pemerintah dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar setiap kebijakan yang diambil harus berpihak kepada masyarakat.
“Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk membuat formulasi yang baik, yang ideal untuk rakyat kita,” ujar Bahlil di Jakarta, sebagaimana dilansir laman resmi Kementerian ESDM, Senin (6/4/2026).
Ia menegaskan bahwa kebijakan energi ke depan akan terus diarahkan untuk melindungi masyarakat serta menjaga ketahanan energi nasional di tengah dinamika energi global yang tidak menentu.
Dalam menghadapi situasi global tersebut, Bahlil menilai diperlukan tim yang mampu bekerja cepat dan menyelesaikan persoalan secara konkret, bukan hanya berfokus pada proses administratif.
“Orientasi kita hasil. Bukan lagi proses. Proses penting, tapi kalau dia tidak mampu menyelesaikan masalah, maka saya butuh orang yang bisa menyelesaikan masalah,” tegasnya.
Selain itu, Bahlil juga menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan sektor energi, mengingat sektor energi merupakan sektor strategis yang sangat berpengaruh terhadap perekonomian nasional dan daya beli masyarakat.
Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian harga BBM subsidi. Harga Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) tetap sama seperti sebelumnya.
Sementara itu, untuk harga BBM nonsubsidi atau Jenis Bahan Bakar Umum (JBU), pemerintah masih melakukan pembahasan bersama badan usaha niaga BBM.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah juga menerapkan efisiensi penggunaan energi melalui pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Pembatasan tersebut juga berlaku untuk pembelian solar subsidi bagi kendaraan pribadi, sementara untuk kendaraan umum penumpang dan angkutan barang tidak mengalami perubahan kebijakan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas energi nasional, menjaga daya beli masyarakat, serta memastikan pasokan energi tetap aman di tengah tekanan krisis energi global yang masih berlangsung. (ren)
