Satgas Damai Cartenz Amankan Otak Perantara Serangan Tembagapura

Satgas Damai Cartenz menangkap Kalimak Wanimbo, pelaku yang diduga terlibat dalam perampasan senjata dan penyerangan di Mile 50 Tembagapura, Mimika. Aparat kini memburu jaringan kelompok Jeki Murib.

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:52 WIB
Satgas Damai Cartenz Amankan Otak Perantara Serangan Tembagapura
Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo. Hallonews

HALLONEWS.ID – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap anggota TNI yang terjadi pada 11 Februari 2026 lalu.

Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan pelaku yang diamankan bernama Kalimak Wanimbo, yang juga dikenal dengan sejumlah alias, yakni Lalam Wanimbo dan Jengkol Lalam.

“Pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 5 Maret 2026 di wilayah Ilaga, Kabupaten Puncak. Ia diduga terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan sekaligus perampasan senjata api yang dilakukan oleh kelompok Jeki Murib,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Menurut penyelidikan, Kalimak berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan kelompok pelaku agar dapat menumpang kendaraan milik TNI menuju kawasan Tembagapura.

Namun setibanya di Mile 50, korban kemudian diserang oleh kelompok bersenjata tersebut.
Dalam peristiwa itu, dua orang dilaporkan meninggal dunia, yakni Sertu Arifin Cepa serta seorang warga sipil bernama Erman Rustaman. Sementara itu, Serka Hendrikus mengalami luka berat akibat serangan tersebut.

Untitled 2 4

Penangkapan Kalimak Wanimbo merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku lainnya, Nis Kogoya, yang lebih dahulu diamankan pada 17 Februari 2026 di wilayah SP-3 Timika.

Dari hasil penyidikan, Nis Kogoya diketahui berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan oleh kelompok Jeki Murib untuk menuju rumah korban almarhum Sertu Arifin Cepa.

Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa Kalimak Wanimbo kerap berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok bersenjata, Aibon Kogoya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup. (min)