Seorang Mantan Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Proyek Irigasi di Luwu

Seorang mantan anggota DPR jadi tersangka kasus korupsi tata guna air irigasi di Luwu, Sulsel.

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:15 WIB
Seorang Mantan Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Proyek Irigasi di Luwu
Kajari Luwu, Muhandas Ulimen, memberi keterangan pers tentang penetapan seorang mantan anggota DPR sebagai tersangka kasus korupsi tata guna air irigasi, Kamis (5/3/2026). Foto: Dok Kejari Luwu for Hallonews

HALLONEWS.ID – Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan status tersangka terhadap lima individu. Salah satunya adalah anggota DPR dari Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial MF. Dia menjadi anggota DPR pada 2019-2024. MF dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (5/3/2026).

Salah satu tersangka dari komplotan ini berinisial Z, yang tercatat menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 2024-2029.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Muhandas Ulimen mengatakan, program P3-TGAI yang bersumber dari dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPR sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas petani di Kabupaten Luwu.

Namun, dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyalahgunakan kekuasaan atau kedudukannya. “Dana aspirasi P3-TGAI ini seharusnya murni digunakan untuk membantu para petani kita meningkatkan kualitas irigasi dan ketahanan pangan,” kata Muhandas didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidsus dan Kasi Intel Kejari Luwu.

Menurut Muhandas, praktik pungutan liar atau pemotongan dana dengan dalih ‘komitmen fee’ seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat petani di Kabupaten Luwu.

Tindakan tegas yang diambil penyidik Kejari Luwu, merupakan wujud komitmen nyata Kejaksaan Negeri Luwu dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat kecil. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” ujar Muhandas.

Hasil penyidikan menemukan fakta bahwa kelima tersangka diduga secara bersama-sama mengorganisir pemotongan dana hibah P3A dengan menekan para Ketua Kelompok Tani untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai “commitment fee” dari total anggaran yang dicairkan.

Tersangka MF selaku anggota DPR yang memiliki kewenangan atas program aspirasi P3-TGAI diduga memberi perintah untuk menentukan kelompok P3A yang ingin diusulkan mendapatkan bantuan. Sebelum penetapan, MF mengajukan syarat bahwa setiap kelompok yang diusulkan wajib menyetorkan fee.

Selain itu, MF memiliki kendali atas akun yang dapat memvalidasi atau menghapus usulan dari Kelompok P3A, dan akan mengalihkan program tersebut kepada kelompok lain jika ada yang tidak menyanggupi pembayaran fee.

Seluruh kelompok yang diusulkan kemudian dituangkan oleh MF ke dalam Surat Rekomendasi Usulan P3-TGAI.

Salah satu bawahan MF, mematok syarat pembayaran uang muka atau fee antara Rp 25 juta hingga Rp 35 juta per kelompok/titik P3A.

Penyidik kejaksaan juga menyatakan, Z yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 2024-2029, juga bertugas memfasilitasi pertemuan antara M dan para ketua P3A untuk meminta uang muka agar program tidak dialihkan.

“Perbuatan ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat petani dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penurunan kualitas pengerjaan fisik irigasi,” kata Muhandas dalam keterangan resmi. (gaa)