Tak Mau Kecolongan, Bobby Siapkan Perda Vape dan Sanksi Denda
Tak lagi sekadar imbauan, Bobby siapkan sanksi tegas bagi pelanggaran di ruang publik, termasuk penggunaan vape.

HALLONEWS.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara mulai memperketat langkah antisipatif guna menekan potensi penyebaran narkotika dan perilaku menyimpang di ruang publik.
Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, menegaskan pihaknya tengah menyiapkan kajian Peraturan Daerah (Perda) terkait pembatasan rokok elektrik (vape) sebagai bagian dari upaya pengendalian.
Ia menyebut koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) telah dilakukan di tingkat pusat dan menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan daerah yang lebih tegas.
Menurut Bobby, posisi geografis Sumatera Utara yang berada di jalur strategis internasional membuat wilayah ini rentan terhadap peredaran narkotika yang bergerak cepat, khususnya di kawasan Indonesia bagian barat.
“Pencegahan harus dilakukan sejak dini. Jangan sampai kita bertindak ketika persoalan sudah meluas,” tegasnya, Kamis (16/4/2026).
Selanjutnya, Pemprov Sumut kini mendorong pembatasan aktivitas di ruang publik, termasuk di lingkungan perkantoran dan fasilitas umum, yang dinilai berpotensi memicu pelanggaran.
“Pengawasan juga diperluas hingga ke kalangan aparatur sipil negara (ASN) sebagai garda terdepan kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.
Bobby mengungkapkan indikasi penyalahgunaan fasilitas di ruang publik mulai terdeteksi. Kondisi ini dinilai membutuhkan regulasi yang lebih tegas, terukur, dan memiliki daya paksa.
Untuk itu, pemerintah daerah tengah menyiapkan kajian komprehensif sebagai dasar hukum penerbitan kebijakan.
Regulasi tersebut diharapkan memiliki legitimasi kuat agar implementasinya efektif dan tidak menimbulkan polemik.
“Jika dasar hukumnya kuat, maka sanksi bisa ditegakkan secara jelas, baik berupa denda maupun bentuk penindakan lain,” katanya.
“Pendekatan penegakan aturan tidak lagi cukup dengan imbauan, tetapi harus disertai mekanisme sanksi yang memberikan efek jera, khususnya di ruang publik,” tambahnya. (fer)
