Viral Napi Korupsi Ngopi di Luar Dikawal Petugas, Ini Penjelasan Rutan Kendari

Rutan Kendari menjelaskan keberadaan Supriyadi di luar tahanan, terkait proses persidangan di PN Kendari.

Kamis, 16 April 2026 - 16:30 WIB
Viral Napi Korupsi Ngopi di Luar Dikawal Petugas, Ini Penjelasan Rutan Kendari
Terpidana korupsi Supriyadi di PN Kelas IA Kendari, Sulawesi Tenggara. Foto: Humas PN Kendari for Hallonews.

HALLONEWS.ID — Sebuah video yang memperlihatkan terpidana kasus korupsi, Supriyadi, berada di sebuah warung kopi di Kendari, Sulawesi Tenggara, viral di media sosial dan memicu perhatian publik.

Dalam video tersebut, Supriyadi tampak berada di luar rumah tahanan pada siang hari, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat.

Diketahui, Supriyadi merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang saat ini tengah menjalani masa pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kendari, Laode Mustaqim, memberikan klarifikasi bahwa keberadaan Supriyadi di luar rutan berkaitan dengan proses hukum yang sedang dijalaninya.

Ia menjelaskan bahwa Supriyadi keluar dari rutan untuk mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.

“Setelah menjalani persidangan, yang bersangkutan sempat berhenti untuk melaksanakan ibadah dan makan sebelum kembali ke rutan,” ujar Mustaqim dalam keterangan yang diterima, Kamis (16/4/2026).

Mustaqim menegaskan bahwa selama berada di luar rutan, Supriyadi tetap dalam pengawalan petugas.

Meski demikian, pihak Rutan Kendari tetap melakukan pemeriksaan internal guna memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur dalam peristiwa tersebut.

“Kami sedang memeriksa yang bersangkutan beserta petugas pengawal yang mendampinginya,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan, Sulardi, yang memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kejadian tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Proses pemeriksaan akan dilakukan melalui berita acara pemeriksaan (BAP). Sanksi disiplin akan dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody Irwansyah, membenarkan bahwa Supriyadi tengah menjalani proses sidang PK di Pengadilan Negeri Kendari.

Ia menjelaskan bahwa selama proses persidangan berlangsung, tanggung jawab pengawalan narapidana berada di bawah kewenangan pihak rumah tahanan.

Sebelumnya, Supriyadi terekam dalam video singkat berada di sebuah warung kopi sekitar pukul 13.00 WITA dengan didampingi petugas dari rutan. Video tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menuai beragam reaksi dari masyarakat.

Dalam perkara yang menjeratnya, Supriyadi telah divonis lima tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta. Putusan tersebut berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang dalam penerbitan izin muat ore nikel oleh PT Amin. (fer)