Terseret Kasus Longsor Sampah Bantargebang, Mantan Kadis LH DKI Jakarta Jadi Tersangka

Kementerian Lingkungan Hidup tetapkan mantan Kadis LH DKI sebagai tersangka kasus longsor TPST Bantargebang yang menewaskan 7 orang. Terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

Selasa, 21 April 2026 - 19:30 WIB
Terseret Kasus Longsor Sampah Bantargebang, Mantan Kadis LH DKI Jakarta Jadi Tersangka
TPA Sumurbatu di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, menjadi lokasi pembuangan sampah yang meningkat selama periode Lebaran 2026. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.ID – Kasus longsor sampah di TPST Bantargebang memasuki babak baru. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

AK dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Menurut Rizal, penyidikan tidak hanya berfokus pada dampak pencemaran lingkungan, tetapi juga menelusuri dugaan kelalaian dalam pengelolaan sejak tahap awal.

“Penanganan kasus ini tidak hanya melihat di hilir, tetapi juga dari sisi hulu, termasuk proses pengelolaan yang diduga tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Peristiwa longsor sampah tersebut terjadi pada 9 Maret 2026 di Zona 4A TPST Bantargebang. Insiden itu menelan korban jiwa sebanyak tujuh orang dan memicu sorotan publik terhadap tata kelola sampah di ibu kota.

KLH menjelaskan bahwa sebelum masuk ke ranah pidana, pihaknya telah lebih dahulu menempuh langkah administratif, mulai dari pemberian sanksi, pengawasan, hingga pembinaan terhadap pengelola.

Sejak akhir 2024, KLH telah mengeluarkan sanksi administratif dan melakukan pengawasan berulang kali. Namun, hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap kewajiban perbaikan pengelolaan.

Peringatan hingga perpanjangan waktu perbaikan juga telah diberikan sepanjang 2025. Meski demikian, hingga akhir tahun, kewajiban tersebut belum dipenuhi secara optimal.

Pada periode Maret hingga April 2026, penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat konstruksi perkara. Hasil gelar perkara akhirnya menetapkan AK sebagai tersangka.

Penetapan ini merupakan hasil koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan aparat penegak hukum, guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelolaan lingkungan, khususnya sistem pengolahan sampah di wilayah perkotaan, agar lebih memperhatikan aspek keselamatan dan keberlanjutan. (min)