Tarif Baru 10% Trump Resmi Diumumkan, MA AS Tegaskan Batas Wewenang Presiden
Jumat (20/2/2026), Trump umumkan tarif global 10% setelah Mahkamah Agung AS batalkan tarif sebelumnya. Dunia usaha hadapi ketidakpastian hukum dan risiko refund.

HALLONEWS.ID-Hanya beberapa jam setelah Supreme Court of the United States atau Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif sebelumnya, Presiden Donald Trump langsung mengumumkan tarif global baru sebesar 10% yang akan berlaku mulai 24 Februari 2026.
Dalam konferensi pers di Gedung Putih pada Jumat (20/2/2026) siang waktu Washington DC, Trump menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung tidak menghentikan agenda perdagangannya.
“Hari ini saya akan menandatangani perintah untuk memberlakukan tarif global 10% berdasarkan Pasal 122 di atas tarif normal yang sudah kami kenakan,” ujar Trump.
Beberapa jam sebelumnya, pada Jumat pagi (20/2/2026), Mahkamah Agung dengan suara 6-3 menyatakan penggunaan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk menerapkan tarif besar-besaran adalah melampaui kewenangan presiden.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts menulis dalam putusan mayoritas bahwa Konstitusi AS “dengan sangat jelas” memberikan kewenangan pemungutan pajak, termasuk tarif, kepada Kongres.
“Para perancang konstitusi tidak memberikan kekuasaan pemungutan pajak kepada cabang eksekutif,” tegas Roberts dalam dokumen putusan yang dirilis Jumat (20/2/2026).
Kepastian Hukum vs Risiko Baru
Putusan tersebut sempat memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha bahwa kebijakan tarif darurat sebelumnya tidak sah. Namun pengumuman tarif baru 10% kembali memunculkan ketidakpastian.
Trump bahkan menepis kekhawatiran soal batas waktu 150 hari dalam Pasal 122.
“Kami berhak melakukan hampir semua hal yang kami inginkan untuk melindungi negara ini,” katanya kepada wartawan pada Jumat (20/2/2026).
Hakim Brett Kavanaugh dalam pendapat berbeda mengingatkan bahwa dampak fiskal dari putusan tersebut “bisa sangat besar”, terutama terkait potensi pengembalian dana kepada importir.
“Proses pengembalian kemungkinan akan menjadi kacau,” tulis Kavanaugh.
Dunia Usaha Menanti Kepastian
Sejumlah perusahaan, termasuk jaringan ritel besar, telah mengajukan gugatan untuk meminta pengembalian bea yang telah dibayarkan. Estimasi potensi refund mencapai sekitar US$175 miliar.
Ekonom menilai dinamika Jumat (20/2/2026) ini menciptakan situasi paradoks: Mahkamah Agung memberikan batas kewenangan yang jelas, tetapi kebijakan baru Gedung Putih justru membuka babak sengketa hukum berikutnya.
Pasar saham sempat menguat usai putusan MA, namun investor kini mencermati risiko lanjutan jika tarif baru kembali digugat.
Pertarungan ini tak lagi sekadar soal politik, melainkan tentang stabilitas kebijakan dagang, kepastian hukum, dan dampaknya terhadap ekonomi global dalam beberapa bulan ke depan. (ren)
