Trump Balas Putusan MA AS: Umumkan Tarif Baru 10%, Siap Lawan Lewat Jalur Lain
Trump umumkan tarif global baru 10% setelah Mahkamah Agung AS batalkan kebijakan tarif sebelumnya. Gedung Putih siap gunakan jalur hukum lain.

HALLONEWS.ID-Tak butuh waktu lama bagi Donald Trump untuk merespons kekalahannya di Supreme Court of the United States atau Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS). Beberapa jam setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif besar-besaran yang ia terapkan lewat undang-undang darurat, Trump langsung mengumumkan tarif global baru sebesar 10%.
“Hari ini saya akan menandatangani perintah untuk memberlakukan tarif global 10% berdasarkan Pasal 122 di atas tarif normal yang sudah kita kenakan,” ujar Trump dalam konferensi pers, Jumat (20/2/2026) waktu setempat.
Mahkamah Agung dalam putusan 6-3 menyatakan Trump melampaui kewenangannya dengan menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk mengenakan tarif luas. Undang-undang 1977 itu biasanya dipakai untuk sanksi ekonomi dalam keadaan darurat, bukan untuk kebijakan tarif global permanen.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts menegaskan bahwa Konstitusi AS secara jelas memberikan kewenangan pemungutan pajak dan tarif kepada Kongres, bukan presiden.
Namun Trump menepis kekhawatiran. Ia menyebut putusan itu hanya membatalkan penggunaan khusus IEEPA, bukan seluruh otoritas tarif presiden. “Kita bisa menggunakan peraturan lain, otoritas tarif lain, yang sepenuhnya diizinkan,” katanya.
Trump menyebut akan menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang memungkinkan presiden mengenakan bea tambahan sementara hingga 15% selama maksimal 150 hari dalam kondisi gangguan ekonomi.
Selain itu, Gedung Putih juga membuka opsi lewat Pasal 301, yang memungkinkan tindakan balasan terhadap praktik perdagangan tidak adil. Namun mekanisme ini lebih lambat karena memerlukan investigasi resmi oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR).
Trump juga memastikan tarif berbasis keamanan nasional berdasarkan Pasal 232 dan kebijakan lain tetap berlaku penuh.
Meski demikian, Menteri Keuangan AS Scott Bessent sebelumnya mengakui jalur alternatif ini “tidak seefisien dan tidak sekuat” IEEPA.
Wakil Presiden JD Vance mengecam putusan tersebut sebagai bentuk “pelanggaran hukum”, dengan menuding pengadilan membatasi kewenangan presiden yang menurutnya sudah diberikan Kongres.
Di sisi lain, sejumlah negara bagian dan perusahaan—mulai dari importir kecil hingga raksasa ritel—masih menggugat kebijakan tarif Trump. Mereka menilai penggunaan IEEPA tidak sah dan merugikan dunia usaha.
Trump menyerang para penggugat dengan bahasa keras dan menegaskan tidak akan menyerah pada agenda ekonominya.
Meski Trump bersikukuh bahwa tarif melindungi industri domestik dan menghasilkan pendapatan miliaran dolar, jajak pendapat menunjukkan kebijakan tersebut tidak populer di tengah kekhawatiran publik soal kenaikan harga.
Putusan Mahkamah Agung memang membatasi manuvernya, tetapi langkah cepat mengumumkan tarif global 10% menunjukkan Trump belum mundur. Pertarungan antara Gedung Putih dan Kongres soal kewenangan tarif kini memasuki babak baru, dengan risiko hukum dan ekonomi yang belum sepenuhnya terukur. (ren)
