Kejari Musi Rawas Sita Uang Rp 1,2 Miliar Kasus Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat

Kejari Musi Rawas sita Rp1,2 miliar kasus korupsi dana PSR, uang diamankan dari rekening BRI untuk bukti penyidika

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:00 WIB
Kejari Musi Rawas Sita Uang Rp 1,2 Miliar Kasus Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat
Dok Kejari Musi Rawas Kejari Musi Rawas Sita Uang Rp1,26 miliar terkait perkara korupsi dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)

HALLONEWS.ID – Kejari Musi Rawas (Sumsel) menyita uang Rp 1,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Koperasi Sugih Jaya Mandiri.

Penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti sekaligus mencegah kerugian negara semakin besar dalam proses penyidikan yang masih berjalan.

Kepala Kejari Musi Rawas, Ema Siti Huzaemah Ahmad, menyebut uang disita sebagai bagian penting pembuktian perkara.

“Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan barang bukti serta menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara,” kata Ema Siti Huzaemah. Total uang yang disita sebesar Rp 1,2 miliar, tepatnya Rp 1.265.526.441

Penyitaan dilakukan berdasarkan izin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui penetapan tertanggal 12 Maret 2026.

Uang tersebut sebelumnya tersimpan di rekening escrow pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Veteran, Jakarta Pusat.

Tim jaksa penyidik menelusuri aliran dana dan mengamankan uang itu dari rekening penampungan.

Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas, Imam Murtadlo, memastikan barang bukti kini diamankan.

Uang sitaan dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejari di Bank Syariah Indonesia Cabang Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawa, Provinsi Sumatra Selatan.

Langkah itu untuk menjaga keamanan dana hingga proses hukum selesai dan putusan berkekuatan tetap.

Imam menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat.

“Kami pastikan setiap pihak akan dimintakan pertanggungjawaban hukum secara tegas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2026).

Kajari Musi Rawas menilai penyitaan ini sebagai bagian dari strategi pemulihan keuangan negara dalam kasus korupsi.

Ema menegaskan komitmen institusinya mengusut perkara secara profesional dan transparan.

Langkah ini juga diklaim sejalan dengan agenda pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi. (gaa)