Heboh Yaqut Tak Ada di Rutan saat Lebaran, Ada Apa dengan KPK?
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ternyata menjadi tahanan rumah saat Lebaran. Keputusan KPK ini memicu kritik dan menimbulkan pertanyaan publik.

HALLONEWS.ID — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah memicu polemik dan kritik publik. Keputusan tersebut menjadi sorotan setelah Yaqut tidak terlihat di rumah tahanan saat momen Idul Fitri.
Informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan mulai beredar setelah keluarga tahanan lain menyampaikan bahwa Yaqut sudah tidak berada di rutan sejak malam sebelum Lebaran. Publik kemudian mempertanyakan keberadaan tersangka kasus korupsi tersebut hingga akhirnya KPK memberikan penjelasan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Yaqut memang telah dialihkan menjadi tahanan rumah dan bukan karena alasan kesehatan, melainkan karena adanya permohonan dari pihak keluarga.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Secara hukum, pengalihan penahanan memang dimungkinkan dalam hukum acara pidana. Penyidik memiliki kewenangan untuk menahan, menangguhkan, maupun mengalihkan jenis penahanan. Namun dalam praktik perkara korupsi, terutama yang ditangani KPK, kebijakan pengalihan menjadi tahanan rumah sangat jarang terjadi.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI(, Boyamin Saiman, menilai KPK memang memiliki kewenangan mengalihkan penahanan, tetapi kewenangan tersebut biasanya didasarkan pada alasan yang kuat, seperti kondisi kesehatan tersangka.
“Penyidik atau KPK berwenang melakukan penahanan, juga berhak mengalihkan, juga berhak menangguhkan. Dan itu KPK pernah menangguhkan orang yang ditahan karena sakit. Alasannya selalu kuat,” kata Boyamin dalam wawancara yang dikutip pada Minggu (22/3/2026).
Namun menurutnya, dalam kasus ini tidak terlihat adanya alasan kuat sehingga kebijakan tersebut menimbulkan kesan diskriminatif.
“KPK tidak pernah melakukan penangguhan penahanan sepanjang itu tidak sakit. Ini tiba-tiba tidak sakit ditangguhkan, apalagi menjelang Lebaran. Jadi ini menjadi diskriminasi, yang lain tetap ditahan sementara Yaqut dialihkan tahanan rumah,” ujarnya.
Boyamin juga menyoroti tidak adanya pengumuman resmi dari KPK saat pengalihan penahanan dilakukan. Publik justru mengetahui informasi tersebut dari pihak lain, bukan dari pengumuman resmi lembaga antirasuah.
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan yang selama ini menjadi asas kerja KPK.
“Itu kalau tidak dibocorkan pihak keluarga tahanan lain kan tidak ketahuan. Nampak itu ketertutupan, sementara KPK dalam Undang-Undang KPK asasnya keterbukaan. Kalau melakukan penahanan diumumkan, melakukan pengalihan penahanan juga harus diumumkan,” katanya.
Ia bahkan menilai keputusan tersebut tidak hanya menimbulkan kesan diskriminatif, tetapi juga mengecewakan publik.
“Itu jelek sekali dari sisi komunikasi keadilan, komunikasi dengan masyarakat tentang penegakan hukum dan keadilan. Terus terang saja sangat mengecewakan,” ujarnya.
Kasus ini kemudian menjadi perbincangan publik karena selama ini KPK dikenal sebagai lembaga yang tegas terhadap pelaku korupsi tanpa memandang jabatan maupun latar belakang politik. Karena itu, ketika ada tersangka korupsi yang menjalani penahanan di rumah, publik mulai mempertanyakan konsistensi penegakan hukum.
Dalam pemberantasan korupsi, persoalan terbesar bukan hanya soal penindakan, tetapi soal kepercayaan publik. Lembaga antikorupsi berdiri di atas kepercayaan publik. Ketika publik mulai mempertanyakan keadilan dan konsistensi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi reputasi lembaga itu sendiri.
Kasus pengalihan penahanan Yaqut akhirnya bukan hanya menjadi perkara hukum, tetapi juga menjadi ujian kepercayaan publik terhadap KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. (ren)
