Harga Minyak Tembus 110 Dolar AS, Ancaman Trump ke Iran Picu Ketegangan Global

Harga minyak dunia melonjak menembus 110 dolar AS per barel setelah ancaman Donald Trump kepada Iran terkait pembukaan Selat Hormuz.

Selasa, 7 April 2026 - 12:16 WIB
Harga Minyak Tembus 110 Dolar AS, Ancaman Trump ke Iran Picu Ketegangan Global
Presiden Amerika Serikat Donald Trump berbicara kepada awak media terkait ketegangan dengan Iran di Gedung Putih, Washington. Foto: Sky News for Hallonews

HALLONEWS.ID – Harga minyak dunia kembali melonjak tajam setelah meningkatnya ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat (AS) dan Iran terkait pembukaan Selat Hormuz.

Minyak mentah Brent, sebagai patokan global, tercatat naik sekitar 0,5 persen dan menembus level lebih dari 110 dolar AS per barel pada perdagangan terbaru Selasa (7/4/2026) pagi, seiring meningkatnya kekhawatiran pasar terhadap gangguan pasokan energi global.

Lonjakan harga ini terjadi setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengeluarkan ancaman keras kepada Iran dengan menyatakan negara tersebut berisiko “hidup di neraka” jika tidak membuka kembali Selat Hormuz sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Trump memberikan batas waktu hingga pukul 01.00 waktu Inggris pada Rabu (8/4/2026) untuk membuka kembali jalur pelayaran strategis tersebut, yang selama ini menjadi jalur utama distribusi minyak dunia dari kawasan Teluk.

Penutupan Selat Hormuz oleh Iran, sebagai respons atas serangan militer Amerika Serikat dan Israel, telah memicu lonjakan harga minyak global dalam beberapa pekan terakhir.

Pihak Teheran bahkan dilaporkan menyatakan bahwa kondisi di Selat Hormuz “tidak akan pernah kembali seperti semula”, khususnya bagi Amerika Serikat dan Israel.

Di tengah meningkatnya ketegangan tersebut, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turut mengeluarkan peringatan keras kepada Amerika Serikat terkait potensi serangan terhadap infrastruktur sipil di Iran.

Juru bicara Sekretaris Jenderal PBB, Stephane Dujarric, menegaskan bahwa serangan terhadap infrastruktur sipil dilarang berdasarkan hukum internasional, terutama jika berisiko menimbulkan korban sipil dalam jumlah besar.

Menurutnya, bahkan jika suatu target memiliki nilai militer, serangan tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum internasional apabila dampaknya terhadap warga sipil dinilai tidak proporsional.

“Serangan akan dilarang jika berisiko menimbulkan kerugian sipil insidental yang berlebihan,” ujar Dujarric.

Ia menambahkan bahwa dalam kondisi tertentu, penilaian terhadap tindakan tersebut dapat masuk dalam ranah kejahatan perang yang harus diputuskan melalui mekanisme hukum internasional.

Peringatan tersebut muncul setelah Trump menolak anggapan bahwa ancaman serangan terhadap infrastruktur Iran merupakan pelanggaran hukum internasional.

Trump bahkan menyatakan dirinya tidak khawatir dengan potensi tuduhan tersebut dan tetap membuka kemungkinan serangan terhadap fasilitas strategis Iran, termasuk jembatan dan pembangkit listrik.

Ketegangan yang terus meningkat antara Amerika Serikat, Iran, dan Israel kini tidak hanya berdampak pada stabilitas kawasan Timur Tengah, tetapi juga mulai mengguncang pasar energi global serta memicu kekhawatiran terhadap krisis ekonomi yang lebih luas. (ren)