Menkeu Ultimatum Rokok Ilegal, Dideadline Mei 2026 Jika Tidak Ditutup Paksa

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beri tenggat hingga Mei 2026 bagi produsen rokok ilegal untuk beralih ke jalur legal atau terancam ditutup. Simak detail kebijakannya.

Sabtu, 11 April 2026 - 13:15 WIB
Menkeu Ultimatum Rokok Ilegal, Dideadline Mei 2026 Jika Tidak Ditutup Paksa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Foto: Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan peringatan tegas kepada para produsen rokok ilegal agar segera beralih ke sistem produksi yang sah sesuai aturan pemerintah.

Pemerintah memberikan batas waktu hingga Mei 2026 bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk masuk ke jalur legal. Jika kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas, termasuk penutupan pabrik.

Purbaya menegaskan bahwa keberadaan rokok ilegal selama ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat potensi penerimaan dari sektor cukai.

“Kalau tidak mau beralih ke sistem legal, tentu akan ada tindakan tegas. Pemerintah sudah memberi kesempatan agar mereka masuk ke pasar resmi,” ujarnya di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, kebijakan ini tengah dibahas bersama DPR RI untuk memastikan mekanisme yang tepat, termasuk skema transisi bagi pelaku usaha.

Pemerintah, lanjut Purbaya, membuka peluang bagi produsen rokok ilegal untuk tetap beroperasi asalkan memenuhi kewajiban membayar cukai dan mengikuti regulasi yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara sekaligus menertibkan industri hasil tembakau yang selama ini masih dibayangi praktik ilegal.

Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan persaingan usaha yang lebih adil bagi pelaku industri rokok yang telah patuh terhadap aturan.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, pemerintah berharap para produsen segera mengambil langkah konkret agar tidak terkena sanksi tegas dalam waktu dekat. (*)