Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penginjak Al-Qur’an yang Viral di Lebak
Kasus viral penistaan agama di Lebak, Banten, diungkap polisi. Dua pelaku ditangkap usai video injak Al-Qur’an tersebar di media sosial.

HALLONEWS.ID – Polda Banten mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Dua orang pelaku telah diamankan setelah video aksi menginjak kitab suci Al-Qur’an viral di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan peristiwa tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 10 April 2026.
“Kasus ini berawal pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah salon di Kecamatan Malingping. Peristiwa dipicu tuduhan pencurian oleh tersangka NU kepada ME,” ujar Maruli kepada wartawan, Minggu (12/4/2026).
Menurutnya, tersangka ME tidak mengakui tuduhan tersebut. NU kemudian meminta ME membuktikan dengan cara bersumpah sambil menginjak kitab suci Al-Qur’an.
Aksi tersebut direkam atas arahan NU dan kemudian disebarluaskan hingga menjadi viral dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026. Kedua tersangka berinisial NU (23) dan ME (22). NU berperan meminta sumpah sekaligus mengarahkan perekaman video, sedangkan ME melakukan tindakan menginjak kitab suci tersebut,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta satu kitab suci Al-Qur’an.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit iPhone 17 Pro Max yang digunakan untuk merekam video, iPhone 13, iPhone 11, pakaian berupa kaos, celana panjang, hingga daster yang dikenakan saat peristiwa berlangsung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 305 terkait dugaan penistaan agama dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
“Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara,” tegas Maruli.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang beredar di media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memicu keresahan,” pungkasnya. (yas)
