Lagi, Penjaga Perdamaian PBB Asal Indonesia Tewas di Lebanon, UNIFIL Desak Semua Pihak Hormati Hukum Internasional
Seorang penjaga perdamaian PBB meninggal dunia setelah terluka akibat ledakan di Lebanon, UNIFIL minta perlindungan pasukan dijamin.

HALLONEWS.ID – Seorang penjaga perdamaian dari United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) asal Indonesia dilaporkan meninggal dunia setelah sebelumnya mengalami luka serius akibat insiden ledakan di Lebanon.
Korban, Kopral Rico Pramudia, diketahui mengalami luka pada 29 Maret 2026 setelah terjadi ledakan proyektil di salah satu pangkalan UNIFIL.
Ia sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Beirut sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (23/4/2026).
Insiden tersebut terjadi di tengah meningkatnya eskalasi konflik di kawasan, yang dalam beberapa waktu terakhir juga menewaskan sejumlah personel penjaga perdamaian lainnya dalam kejadian terpisah.
Dalam pernyataan resminya, UNIFIL menegaskan pentingnya perlindungan terhadap seluruh personel PBB yang bertugas di wilayah konflik.
“Kami menuntut semua pihak untuk menjunjung tinggi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional dan memastikan keselamatan serta keamanan personel PBB setiap saat,” demikian pernyataan UNIFIL seperti dikutip dari Sky News, Jumat (24/4/2026).
Mereka juga menegaskan bahwa serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB.
“Serangan yang disengaja terhadap pasukan penjaga perdamaian dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang,” lanjut pernyataan tersebut.
Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Sementara itu, Pasukan Pertahanan Israel sebelumnya menyatakan tidak terlibat dalam serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB.
Pihak militer Israel menegaskan bahwa operasi yang dilakukan ditujukan untuk menghadapi kelompok Hizbullah, bukan UNIFIL, serta meminta pasukan penjaga perdamaian untuk menjauhi zona konflik.
Peristiwa ini kembali menyoroti tingginya risiko yang dihadapi pasukan penjaga perdamaian di wilayah konflik serta pentingnya perlindungan terhadap misi kemanusiaan internasional. (ren)
