Satpol PP Kota Bogor Perluas Sosialisasi Bahaya Pinjol dan Game Online
Satpol PP Kota Bogor akan menggencarkan sosialisasi bahaya pinjaman online ilegal dan game online terlarang dengan menyasar kelompok rentan mulai Mei 2026.

HALLONEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor (Satpol PP) akan memperluas program sosialisasi terkait bahaya pinjaman online (pinjol) dan game online terlarang mulai Mei 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap meningkatnya dampak sosial dan ekonomi di masyarakat.
Program tahun ini dirancang dengan pendekatan berbeda dibanding sebelumnya. Jika pada tahun 2025 kegiatan dilaksanakan secara terpisah di tiap kecamatan, kini sosialisasi akan digelar dengan menggabungkan beberapa wilayah sekaligus.
Fungsional Pol PP Ahli Madya Satpol PP Kota Bogor, Apit Budiman, menjelaskan bahwa kegiatan akan dilaksanakan dua kali dalam setahun dengan cakupan peserta lebih besar. Setiap sesi akan melibatkan tiga kecamatan sekaligus.
Menurutnya, metode ini dipilih untuk meningkatkan efektivitas penyebaran informasi sekaligus menjangkau lebih banyak masyarakat dalam waktu yang lebih singkat.
Selain masyarakat umum, Satpol PP juga akan fokus pada kelompok yang dinilai rentan terpapar, seperti sopir angkutan kota. Rencana kerja sama dengan koperasi setempat tengah dijajaki untuk mendukung pendekatan ini.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman langsung kepada kelompok yang berisiko tinggi terlibat dalam praktik pinjol maupun game online ilegal.
Dalam materi sosialisasi, dua isu utama akan dibahas secara bersamaan, yaitu pinjaman online dan game online terlarang. Berdasarkan temuan di lapangan, keduanya kerap saling berkaitan.
Banyak kasus bermula dari ketergantungan pada game online gratis yang kemudian mengarah pada permainan berbayar ilegal.
“Ketika mengalami kekalahan berulang, pemain terdorong mencari pinjaman online untuk melanjutkan permainan, hingga akhirnya terjerat utang,” kata Apit dikutip wartawan media ini Rabu (29/4/2026).
Ia menegaskan, fenomena ini menimbulkan berbagai dampak yang signifikan, mulai dari dampak ekonomi, karena pinjaman berbunga tinggi hingga kehilangan aset berharga.
Lalu dampak sosial, mulai dari konflik dalam keluarga, termasuk perceraian dan rusaknya hubungan sosial.
“Bisa juga muncul dampak perilaku berupa
adanya tindakan menyimpang seperti pencurian akibat tekanan ekonomi dan dampak kesehatan mental seperti memicu stres berat hingga gangguan psikologis,” ujarnya.
Satpol PP menurut Apit menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap praktik pinjol ilegal maupun game online terlarang, karena regulasi dan penegakan hukum berada di tingkat pemerintah pusat.
“Peran pemerintah daerah, dalam hal ini Satpol PP, difokuskan pada edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak terjerumus dalam praktik yang merugikan,” paparnya.
Melalui perluasan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami risiko yang ditimbulkan serta mampu mengambil langkah bijak dalam penggunaan teknologi dan layanan keuangan digital.
“Kesadaran kolektif dinilai menjadi kunci utama untuk menekan dampak negatif dari pinjaman online ilegal dan game online terlarang di tengah masyarakat,” katanya. (opy)
