Imigrasi Ngurah Rai Sikat Puluhan WNA Bermasalah, Overstay hingga Kerja Ilegal Terbongkar

Imigrasi Bali menjaring 62 WNA dalam operasi besar. Dugaan overstay, kerja ilegal, hingga visa bermasalah jadi temuan utama.

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:00 WIB
Imigrasi Ngurah Rai Sikat Puluhan WNA Bermasalah, Overstay hingga Kerja Ilegal Terbongkar
Aparat Imigrasi memeriksa 62 WNA di Bali. Tindakan berupa deportasi hingga penangkalan telah disiapkan. Foto: Ditjen Imigrasi for Hallonews.

HALLONEWS.ID – Petugas Imigrasi Bali menjaring 62 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Patroli Keimigrasian Dharma Dewata setelah terdeteksi melakukan berbagai dugaan pelanggaran keimigrasian di sejumlah wilayah Pulau Dewata.

Operasi tersebut digelar di kawasan kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja yang selama ini dinilai rawan pelanggaran oleh warga asing.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan patroli difokuskan pada pengawasan terhadap WNA yang melebihi izin tinggal, memberikan data palsu untuk pengurusan visa, hingga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal maupun aktivitas investasi fiktif.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap potensi gangguan ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

“Operasi ini menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pariwisata Bali sekaligus melindungi ekosistem ekonomi warga setempat,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Menurut dia, hanya warga asing yang menghormati nilai lokal dan memberi kontribusi positif yang layak tinggal di Bali.

Saat ini, puluhan WNA yang terjaring masih menjalani pemeriksaan penyidik keimigrasian. Pemerintah menyiapkan sanksi administratif berat berupa pendetensian, deportasi, hingga penangkalan masuk kembali ke Indonesia.

“Imigrasi Bali juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga asing melalui kanal resmi pengaduan,” tegasnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap warga asing yang melanggar aturan dan mengganggu stabilitas nasional, khususnya di Bali.

Ia memerintahkan seluruh jajaran Imigrasi bertindak tegas tanpa kompromi. Pemerintah, kata dia, tetap terbuka bagi wisatawan dan investor asing yang taat hukum serta memberi manfaat bagi Indonesia.

“Bagi warga asing yang meremehkan hukum nasional, pemerintah menegaskan pilihan hanya dua, yakni patuh terhadap aturan atau meninggalkan wilayah Indonesia,” ucapnya.

“Bali sebagai wajah Indonesia di mata dunia harus dijaga marwahnya agar tidak dirusak oleh oknum asing yang merugikan masyarakat lokal maupun mengganggu tatanan sosial dan ekonomi daerah,” tambahnya.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menambahkan pengawasan kini diperketat melalui integrasi data digital dan patroli lapangan secara masif di berbagai daerah.

“Negara tidak akan memberi ruang bagi warga asing yang melanggar hukum serta mengganggu ketertiban,” pungkasnya. (fer)