Diduga Bawa Kabur Balita Asal Tulungagung, Seorang Wanita Diamankan di Pelabuhan Merak
Seorang wanita asal Lampung diamankan Tim Resmob Polres Serang di Pelabuhan Merak karena diduga membawa kabur balita asal Tulungagung. Balita itu ditemukan dalam kondisi sehat di dalam bus tujuan Lampung.

HALLONEWS.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga membawa pergi balita tanpa izin orang tua kandungnya. Terduga pelaku diamankan di kawasan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Rabu (6/5/2026).
Penangkapan dilakukan setelah Polres Serang menerima informasi dari Tim Resmob Polres Tulungagung terkait keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di dalam bus PO Handoyo tujuan Lampung.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, bersama Kanit Pidum IPDA Athallah Thoriq Alamsyah memimpin langsung proses pengamanan tersebut.
“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari Tim Resmob Polres Tulungagung terkait keberadaan terduga pelaku. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak dan anak korban ditemukan dalam keadaan sehat,” ujar AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi.
Ia menambahkan, saat diamankan pelaku berada di dalam bus antar provinsi dan diduga hendak membawa korban ke wilayah Lampung.
“Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan di Polres Serang untuk proses lebih lanjut. Kami juga terus berkoordinasi dengan Polres Tulungagung dan Unit PPA terkait penanganan perkara ini,” katanya kepada HalloNews.
Terduga pelaku diketahui bernama Galuh Handayani (52), warga Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Sementara korban merupakan balita laki-laki berinisial BPM berusia 1 tahun 5 bulan, warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima Polres Tulungagung, peristiwa itu bermula saat ibu korban, Ida Rinawati, menitipkan anaknya kepada pelaku yang sebelumnya menawarkan diri menjadi pengasuh.
Pelapor diketahui mengenal pelaku saat berada di sebuah rumah kost di wilayah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Setelah saling berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp, pelaku kemudian menyatakan bersedia mengasuh anak korban.
Pada Kamis 30 April 2026, korban diantarkan langsung ke tempat tinggal pelaku. Namun setelah itu, ibu korban mengaku mulai kesulitan bertemu dengan anaknya.
Setiap kali ingin menemui korban, pelaku disebut selalu memberikan alasan dan hanya memperbolehkan ibu korban menitipkan susu formula maupun perlengkapan bayi di gang menuju lokasi kost.
Kecurigaan keluarga semakin muncul ketika pelaku tidak lagi memberikan akses untuk bertemu langsung dengan korban. Hingga akhirnya pada 5 Mei 2026, komunikasi dengan pelaku mulai terputus dan korban belum juga dikembalikan kepada orang tuanya.
Merasa anaknya dibawa tanpa izin, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.
Berbekal informasi hasil pelacakan, Tim Resmob Polres Serang akhirnya berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 07.58 WIB di dalam bus PO Handoyo yang berada di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.
Saat diamankan, balita korban ditemukan dalam kondisi sehat dan berada di samping pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membawa korban tanpa izin orang tua kandung dan berencana membawa balita tersebut ke kediamannya di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Selanjutnya, pelaku beserta korban dibawa ke Mapolres Serang untuk penanganan lebih lanjut serta koordinasi dengan Unit PPA dan Polres Tulungagung.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian. (esa)
