Dukcapil Kota Bogor Hanya Melakukan Pencatatan Perkawinan Untuk Non Nuslim

Disdukcapil Kota Bogor melayani pencatatan perkawinan non-Muslim. Sementara pernikahan Islam dicatat oleh KUA. Layanan ini gratis dan pendaftarannya dilakukan secara online.

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:35 WIB
Dukcapil Kota Bogor Hanya Melakukan Pencatatan Perkawinan Untuk Non Nuslim
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kita Bogor, Ganjar Gunawan. oto: Hallonews/Yopy

HALLONEWS.ID – Disdukcapil Kota Bogor melayani pencatatan perkawinan non-Muslim (Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu) untuk penerbitan akta perkawinan.

Sementara pernikahan Islam dicatat oleh KUA. Layanan dilakukan secara gratis, antrean online, dan sering berkolaborasi dengan Kemenag untuk validasi dokumen, termasuk program isbat nikah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diskucapil) Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengatakan, pencatatan pernikahan non muslim ini berupa penerbitan akta perkawinan bagi pasangan Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu yang telah menikah menurut agama.

Menurut Ganjar, pasangan yang hendak menikah, harus membawa surat pengantar kelurahan, fotokopi KK & KTP, akta kelahiran, ijazah, dan surat keterangan pernikahan dari pemuka agama.

Guna memudahkan layanan bagi masyarakat, Dukcapil membuka loket melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor.

“Dukcapil hanya melakukan pencatatan perkawinan untuk non muslim,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor, Ganjar Gunawan kepada wartawan media ini Rabu (6/5/2026).

Untuk pasangan yang menikah secara Kristen, petugas Dukcapil bisa melakukan pencatatan perkawinan di lokasi akad nikah, yakni di gereja sesuai koordinasi antara keluarga pasangan dengan petugas pencatat sipil.

Sementara pernikahan pasangan muslim, pencatatan dilakukan oleh KUA (Kantor Urusan Agama) setempat.

“Untuk pasangan muslim, Dukcapil kerjasama dengan Kemenag Kota Bogor.
Kolaborasi ini berupa validasi dokumen, termasuk memproses isbat nikah bagi yang hendak akad,” ujarnya.

Ganjar memastikan, semua Adminduk mudah ini gratis alias tidak berbayar. Keluarga pasangan bisa melakukan komunikasi melalui layanan Chat Sampurasun Dukcapil di nomor 0812 9000 3271 dengan jam dan hari operasional mulai Senin-Kamis: 08:30 – 15:00, Jumat: 08:30 – 15:30.

“Bagi pasangan pengantin baru, Disdukcapil Kota Bogor juga memfasilitasi pembaruan Kartu Keluarga (KK) dan KTP dengan status baru secara cepat,” kata Ganjar. (opy)