Sebelum Cabut Insentif Kendaraan Listrik, INDEF GTI Usulkan Tiga Sumber Penerimaan Baru Daerah

INDEF GTI mengusulkan tiga sumber penerimaan daerah sebelum insentif kendaraan listrik dicabut, mulai dari Low Emission Zone, cukai emisi hingga pajak progresif kendaraan listrik.

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00 WIB
Sebelum Cabut Insentif Kendaraan Listrik, INDEF GTI Usulkan Tiga Sumber Penerimaan Baru Daerah
INDEF GTI mengusulkan tiga sumber penerimaan daerah sebelum insentif kendaraan listrik dicabut, mulai dari Low Emission Zone, cukai emisi hingga pajak progresif kendaraan listrik. Foto: INDEF GTI for HalloNews

HALLONEWS.ID – Wacana pencabutan insentif kendaraan listrik dinilai perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menghambat percepatan transisi energi di Indonesia.

Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, pemerintah disarankan mempertimbangkan sejumlah alternatif sumber penerimaan daerah yang lebih berkelanjutan.

Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI), Andry Satrio Nugroho, mengungkapkan terdapat tiga opsi penerimaan yang dapat dikembangkan pemerintah daerah tanpa harus buru-buru mencabut insentif kendaraan listrik.

Hal itu disampaikan dalam acara Media Briefing dan peluncuran White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik Daerah di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Menurut Andry, langkah pertama yang potensial adalah penerapan Kawasan Zona Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ). Berdasarkan kajian INDEF GTI, penerapan LEZ di kawasan pusat bisnis Jalan Sudirman, Jakarta, berpotensi menghasilkan pendapatan hingga Rp383 miliar per tahun.

“Potensi ini baru dari satu kawasan dan bisa terus bertambah apabila diterapkan di wilayah lain. Selain berdampak secara ekonomi, kebijakan ini juga membantu memperbaiki kualitas udara dan kesehatan masyarakat,” ujar Andry.

Ia menjelaskan, LEZ tidak hanya menjadi instrumen pengendalian polusi udara, tetapi juga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru di tengah kebutuhan fiskal daerah yang terus meningkat.

Selain LEZ, INDEF GTI juga mengusulkan penerapan cukai emisi sebagai instrumen penerimaan negara. Berdasarkan perhitungan lembaga tersebut, cukai emisi berpotensi menghasilkan tambahan pendapatan hingga Rp40 triliun per tahun.

Angka tersebut disebut lebih besar dibanding gabungan penerimaan cukai plastik dan minuman berpemanis, bahkan mencapai tiga kali lipat dari penerimaan cukai alkohol.

“Pendapatan dari cukai emisi dapat dibagikan ke daerah melalui skema Dana Bagi Hasil berbasis kinerja ekonomi hijau dan lingkungan,” kata Andry.

Sementara itu, opsi ketiga adalah penerapan pajak kendaraan listrik secara progresif berbasis kepemilikan kendaraan.

Berdasarkan data INDEF GTI, mayoritas kendaraan listrik nasional pada 2025 merupakan kendaraan kepemilikan kedua dengan porsi mencapai 66,2 persen. Sedangkan kepemilikan pertama hanya sekitar 4 persen.

Dari skema pajak progresif kendaraan listrik tersebut, pemerintah diperkirakan dapat memperoleh potensi penerimaan sekitar Rp1,9 triliun per tahun.

Andry menilai kepastian kebijakan sangat penting agar tidak menimbulkan kebingungan bagi pelaku industri maupun masyarakat yang mulai beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.

“Kepastian terkait jangka waktu insentif dan arah kebijakan pajak penting untuk menjaga minat investasi dan adopsi kendaraan listrik tetap tumbuh,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Jimmi Pardede, mengakui pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan fiskal akibat berkurangnya dana transfer pusat.

Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah mulai mencari alternatif sumber penerimaan baru, termasuk kemungkinan penerapan pajak kendaraan listrik secara progresif berdasarkan nilai jual kendaraan.

“Semakin tinggi nilai kendaraan, maka kewajiban pajaknya juga bisa lebih besar. Prinsipnya harus berdasarkan rasa keadilan,” kata Jimmi.

Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sunandar, menambahkan bahwa insentif kendaraan listrik tidak bisa diberikan selamanya.

Menurutnya, keberlanjutan insentif perlu mempertimbangkan perkembangan ekosistem industri kendaraan listrik, mulai dari manufaktur, baterai, infrastruktur pengisian daya, hingga jumlah pengguna.

“Pemerintah perlu mengevaluasi apakah insentif masih layak dilanjutkan berdasarkan perkembangan industri dan tingkat adopsi masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, menegaskan bahwa kebijakan insentif kendaraan listrik merupakan amanah regulasi nasional, termasuk Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 79 Tahun 2023.
Namun, pemerintah daerah tetap memiliki otonomi fiskal dalam implementasi teknis di lapangan.

“Pemerintah pusat telah menginstruksikan daerah memberikan insentif kendaraan listrik melalui surat edaran Kemendagri. Tetapi pelaksanaan teknis tetap menjadi kewenangan daerah,” kata Teguh.(HN)