KPK Perkuat Integritas 40 Aparat Kemenhub, Mulai dari Bagian Perizinan Hingga Pelaksana Proyek

Kompleksitas tata kelola sektor transportasi bisa membuka terjadinya fraud, mulai dari proses perizinan, pengadaan barang dan jasa.

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:00 WIB
KPK Perkuat Integritas 40 Aparat Kemenhub, Mulai dari Bagian Perizinan Hingga Pelaksana Proyek
Dok KPK foto : Aparat KPK menjadi pemateri pada Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (Prestasi) di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bogor, Rabu (20/5/2026).

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya penguatan integritas di sektor transportasi nasional, seiring besarnya pengelolaan anggaran dan tingginya risiko penyimpangan dalam proyek-proyek strategis pemerintah. Sektor ini dinilai memiliki dampak langsung terhadap kualitas layanan publik, konektivitas wilayah, hingga efisiensi biaya logistik nasional.

Untuk itu, KPK memperkuat kapasitas integritas 40 aparatur dari unit-unit strategis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (Prestasi) di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Aparatur Perhubungan Kemenhub, di Bogor, Rabu (20/5/2026).

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menilai kompleksitas tata kelola sektor transportasi membuat ruang terjadinya fraud sangat terbuka, mulai dari proses perizinan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), hingga pelaksanaan proyek infrastruktur bernilai besar.

“KPK mengapresiasi komitmen Kemenhub yang terus membuka ruang evaluasi dan pembenahan internal, sebagai upaya memperkuat budaya antikorupsi,” ungkap Wawan.

Menurut Wawan, sektor transportasi merupakan salah satu sektor strategis pembangunan nasional yang memiliki konsekuensi risiko tinggi. Besarnya anggaran, proyek infrastruktur, layanan publik, serta pengambilan keputusan strategis yang menyentuh kepentingan masyarakat luas, membuat penguatan sistem pengawasan dan integritas menjadi kebutuhan mendesak.

Ia menjelaskan, potensi penyimpangan dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, gratifikasi, manipulasi dokumen, pengaturan proses, hingga pembiaran pelanggaran dalam tata kelola organisasi.

Lebih lanjut, Wawan menegaskan bahwa penguatan integritas tidak boleh dipandang sekadar sebagai agenda pelatihan administratif, melainkan investasi jangka panjang negara untuk membangun birokrasi transportasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kegiatan yang digagas oleh Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC) KPK pun bukan sekadar pelatihan rutin, melainkan bagian dari investasi jangka panjang negara dalam membangun birokrasi transportasi yang berintegritas,” jelasnya.

KPK juga mengingatkan bahwa dampak korupsi di sektor transportasi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi dapat berujung pada rendahnya kualitas pembangunan dan layanan publik. Infrastruktur yang cepat rusak, tingginya biaya logistik, hingga menurunnya kepercayaan masyarakat menjadi konsekuensi nyata apabila tata kelola tidak dijaga secara baik.

Karena itu, menurut Wawan, manajemen risiko fraud harus menjadi bagian yang melekat dalam sistem tata kelola Kemenhub melalui mitigasi risiko yang berjalan konsisten dan berkelanjutan.

Urgensi penguatan tata kelola tersebut juga tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025. Secara nasional, indeks integritas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah berada pada angka 72,32. Namun, Kemenhub tercatat berada pada kategori “rentan” dengan skor 65,04 atau turun signifikan sebesar 8,45 poin dibandingkan tahun sebelumnya.

“Capaian tersebut menjadi indikator penting KPK, untuk menguatkan sistem pencegahan yang lebih komprehensif, terutama pada penilaian ahli (eksper) dengan skor 63,98 pada SPI 2025.”

Bagi Wawan, hasil tersebut harus menjadi alarm bersama agar penguatan integritas tidak berhenti pada pemahaman antikorupsi semata, tetapi benar-benar membentuk budaya kerja yang konsisten dan menghadirkan role model integritas di lingkungan organisasi.

Di sisi lain, KPK turut menyoroti tingginya potensi kerawanan dalam pengelolaan program prioritas nasional sektor transportasi, mulai dari angkutan perintis, konektivitas wilayah, keselamatan transportasi, hingga pembangunan sarana dan prasarana nasional. Pengawasan dinilai perlu diperkuat, terlebih Kemenhub menjadi salah satu kementerian dengan alokasi anggaran terbesar pada 2026 yang mencapai Rp28,4 triliun.

Sementara itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenhub, Djarot Tri Wardhono, menegaskan komitmen institusinya untuk membangun aparatur yang tidak hanya kompeten, tetapi juga berintegritas dalam menjalankan pelayanan publik.

“Penguatan integritas di Kemenhub masih membutuhkan langkah bersama yang sistematis dan berkelanjutan, terutama menguatkan manajemen risiko dan mengendalikan internal berbasis tiga lini,” kata Djarot.

Ia menilai sinergi bersama KPK menjadi langkah strategis guna memastikan birokrasi transportasi berjalan dengan prinsip kejujuran, profesionalitas, dan keberpihakan pada kepentingan publik.

Menurut Djarot, keberhasilan penguatan integritas tidak dapat dilepaskan dari peran fasilitator dan pengawasan internal yang konsisten dalam membangun komitmen kolektif antikorupsi di lingkungan Kemenhub.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan Kemenhub, Suharto, menekankan pentingnya pendekatan reflektif dalam membangun kesadaran integritas aparatur.

“Pemahaman utuh diperlukan pembelajaran tidak berhenti pada aspek administratif, namun terinternalisasi optimal,” jelas Suharto.

Ia berharap pelatihan tersebut mampu melahirkan agen perubahan dan katalisator integritas di unit-unit strategis Kemenhub, sehingga berbagai potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Melalui sinergi bersama ini, KPK berharap lahir lebih banyak champion integritas di lingkungan Kemenhub. KPK menilai pembangunan budaya antikorupsi tidak dapat berhenti pada peningkatan kesadaran, melainkan harus dilanjutkan dengan keberanian menjadi penggerak, pendidik, sekaligus teladan integritas di lingkungan birokrasi.

Selain pelatihan reflektif, kegiatan juga diisi audiensi mengenai penyusunan kurikulum pendidikan karakter yang memuat materi Pendidikan Antikorupsi (PAK), mulai dari level kebijakan hingga implementasi terstruktur di lingkungan PTKL. (gaa)