Amran Pasang Badan untuk Peternak, Harga Telur Rp26.500/Kg Dikawal Satgas Pangan
Mentan Andi Amran Sulaiman menetapkan harga acuan telur Rp26.500 per kilogram dan menggandeng Satgas Pangan untuk mengawal pelaksanaannya.

HALLONEWS.ID – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan peternak ayam petelur dari anjloknya harga telur di tingkat produsen. Pemerintah memastikan harga acuan pembelian (HAP) telur sebesar Rp26.500 per kilogram wajib dipatuhi dan pengawasannya akan melibatkan Satgas Pangan Polri.
Keputusan tersebut disampaikan Amran usai berdialog dengan peternak ayam petelur rakyat dari berbagai daerah di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
“Kami akan mengirim surat himbauan hari ini dengan tembusan Satgas Pangan agar memantau harga ini kita kawal bersama sehingga tidak merugikan peternak Indonesia. Jiwa ragaku untuk peternak petelur Indonesia,” ujar Amran.
Tak hanya menetapkan harga acuan, pemerintah juga menyiapkan empat langkah strategis untuk memperkuat sektor perunggasan nasional dan menjaga keberlangsungan usaha peternak rakyat.
Langkah pertama adalah memastikan seluruh pengepul dan pembeli telur mematuhi harga acuan Rp26.500 per kilogram dengan pengawasan langsung dari Satgas Pangan.
Kedua, pemerintah memperluas penyaluran jagung melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) guna menekan biaya produksi, khususnya pakan ternak yang menjadi komponen terbesar dalam usaha petelur.
Langkah ketiga, pemerintah meningkatkan penyerapan telur oleh Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Frekuensi penyerapan yang sebelumnya satu kali dalam sepekan akan ditingkatkan menjadi tiga kali setiap minggu.
Menurut Amran, kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan langsung dari Kepala BGN, Nanik S. Deyang, sehingga diharapkan mampu mengurangi kelebihan pasokan telur di pasar.
Kebijakan keempat adalah mengusulkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar sektor budidaya ayam petelur dimasukkan dalam daftar negatif investasi baru. Langkah ini bertujuan melindungi usaha peternak rakyat dari dominasi investor berskala besar.
Amran menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam melihat peternak mengalami kerugian akibat tekanan harga. Menurutnya, peternak ayam petelur telah berjasa menjaga pasokan protein nasional, bahkan mampu menghasilkan surplus untuk kebutuhan ekspor.
“Kami bangga dengan peternak petelur Indonesia yang mampu memenuhi kebutuhan anak bangsa bahkan menembus pasar ekspor. Karena itu, pemerintah hadir dengan berbagai kebijakan agar mereka tidak merugi,” katanya.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional, Yudianto Yosgiarso. Ia meminta seluruh pelaku usaha mematuhi harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Mulai hari ini tidak ada lagi pembelian telur di bawah HAP Rp26.500 per kilogram. Jika masih terjadi penekanan harga, segera laporkan kepada Badan Pangan Nasional,” tegas Yudianto.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif, membagikan pengalaman daerahnya dalam menjaga stabilitas harga telur. Kabupaten Sidrap yang memiliki populasi sekitar enam juta ayam petelur menerapkan mekanisme penentuan harga melalui rapat rutin antara peternak dan pedagang.
Hasil kesepakatan harga kemudian diumumkan kepada masyarakat melalui berbagai media, termasuk media sosial dan videotron.
“Selama satu tahun terakhir, mekanisme ini membuat peternak untung, pedagang untung, dan konsumen tetap mendapatkan produk berkualitas,” ujar Syaharuddin.
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan memastikan akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut. Pemerintah menegaskan seluruh rantai distribusi, mulai dari pedagang hingga pengepul, wajib mematuhi harga acuan yang telah ditetapkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang dijalankan bersama Satgas Pangan sebagai bagian dari upaya melindungi peternak rakyat dan menjaga stabilitas pasokan pangan nasional. (agn)
