HPPMI Bogor Desak Kemenkeu Lelang Lahan Eks HGB PT BSS untuk Penggarap dan Petani

HPPMI Kabupaten Bogor mendesak Kemenkeu segera merespons permohonan lelang lahan eks HGB PT Bahana Sukma Sejahtera yang kini menjadi aset sitaan negara agar dapat dimanfaatkan oleh petani dan masyarakat penggarap.

Senin, 15 Juni 2026 - 12:30 WIB
HPPMI Bogor Desak Kemenkeu Lelang Lahan Eks HGB PT BSS untuk Penggarap dan Petani
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor Yusuf Bahtiar. Foto: Dok kiriman warga for hallonews

HALLONEWS.ID – Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera menindaklanjuti permohonan lelang lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) yang saat ini berstatus sebagai aset sitaan negara terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Permintaan tersebut disampaikan HPPMI sebagai bentuk dukungan terhadap ribuan masyarakat dan petani penggarap yang selama bertahun-tahun memanfaatkan lahan di wilayah Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, Kabupaten Bogor.

Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sejak 13 November 2025.
Namun hingga pertengahan 2026, belum ada tanggapan resmi yang diterima.

“Kami meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kondisi para penggarap yang selama ini mengelola lahan tersebut. Permohonan lelang sudah kami ajukan, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian,” ujar Yusuf dalam konferensi pers, Minggu (14/6/2026).

Menurutnya, lahan eks HGB PT BSS tersebut telah lama dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pertanian, permukiman, fasilitas pendidikan hingga sarana olahraga.

Ia menyebut sebagian besar lahan yang berada di bawah pengawasan KPKNL kini telah dikuasai dan dikelola oleh warga setempat.

Yusuf juga menyoroti adanya proses permohonan penerbitan HGB baru atas nama PT BSS yang disebut sedang berjalan di lingkungan ATR/BPN.

Padahal, menurutnya, aset tersebut telah diblokir oleh Kementerian Keuangan sebagai bagian dari proses penanganan aset sitaan negara.

Ia menilai apabila permohonan tersebut disetujui, berpotensi menimbulkan tumpang tindih hak atas tanah dan memicu konflik agraria di tengah masyarakat yang telah lama mengelola lahan tersebut.

“HPPMI meminta pemerintah menetapkan status quo terlebih dahulu terhadap seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan penerbitan hak baru sampai ada kejelasan mengenai status hukum lahan tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Yusuf menegaskan bahwa para penggarap tidak berniat menguasai aset negara secara ilegal.

Menurutnya, masyarakat justru siap mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah, termasuk apabila diwajibkan mengikuti proses lelang dan membayar kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menilai pemanfaatan lahan yang selama ini terbengkalai dapat mendukung program ketahanan pangan nasional sebagaimana menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Selain itu, HPPMI meminta Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor turut membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara adil dan transparan.

Terkait rencana Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan penertiban bangunan liar di sejumlah kawasan, termasuk wilayah Gunung Salak, Yusuf menyatakan mendukung langkah tersebut selama dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.

Menurutnya, penegakan aturan harus diterapkan secara adil kepada seluruh pihak agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

HPPMI berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat segera memberikan kepastian hukum terkait status lahan eks HGB PT BSS sehingga hak dan kepentingan masyarakat penggarap dapat terlindungi tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. (opy)