Kasus Kuota Haji Bergulir, KPK Periksa Mantan Staf Khusus Gus Yaqut sebagai Saksi

Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus bergulir. KPK memeriksa eks Staf Khusus Gus Yaqut bersama sejumlah saksi lainnya.

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:00 WIB
Kasus Kuota Haji Bergulir, KPK Periksa Mantan Staf Khusus Gus Yaqut sebagai Saksi
KPK for Hallonews foto: Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024 dengan memanggil mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mohammad Nuruzzaman, sebagai saksi, Rabu (17/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hingga pemeriksaan dimulai, belum ada informasi mengenai kehadiran maupun materi yang akan digali dari saksi tersebut,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2026).

Selain Mohammad Nuruzzaman, penyidik menjadwalkan pemeriksaan empat saksi lain, yakni M Agus Syafi’i yang pernah menjabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024, Dedy Supriadi selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani.

Kemudian Andi Alfiah dan A Alfiah Putri Iriyanto yang merupakan Direktur PT Jazirah Iman. Pemanggilan sejumlah saksi ini menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang tengah menjadi sorotan publik.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

Dua tersangka dari unsur swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, telah lebih dulu ditahan KPK pada 8 Juni 2026. Dengan perkembangan tersebut, seluruh tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 kini telah menjalani proses penahanan.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan mendalami keterangan para saksi untuk memperjelas konstruksi perkara serta mengungkap dugaan peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut. (dul)