Komisi III DPR, Polri dan PPATK Rapat Kerja Bahas Anggaran dan Kinerja Tahun 2027

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat kerja dengan Polri dan PPATK untuk membahas RKA-KL 2027, evaluasi kinerja, penyerapan anggaran, serta laporan keuangan pemerintah pusat.

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:30 WIB
Komisi III DPR, Polri dan PPATK Rapat Kerja Bahas Anggaran dan Kinerja Tahun 2027
Komisi III DPR bersama Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar rapat kerja guna membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Tahun 2027. Foto: tangkapan layar

HALLONEWS.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin rapat kerja bersama Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Tahun 2027.

Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo, serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Dalam pembukaan rapat, Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan tidak hanya berfokus pada rencana anggaran tahun mendatang, tetapi juga evaluasi terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran pada tahun berjalan.

Menurutnya, Komisi III DPR RI perlu memastikan setiap program yang diajukan Polri dan PPATK selaras dengan prioritas pembangunan nasional serta kebutuhan masyarakat.

“Agenda rapat hari ini yaitu penjelasan RKA-KL dan RKP-KL Tahun 2027 dari kedua mitra, laporan kinerja dan penyerapan anggaran tahun 2026, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025, lalu pendalaman dan tanya jawab,” ujar Habiburokhman.

Ia menegaskan fungsi pengawasan DPR menjadi bagian penting untuk memastikan anggaran yang dialokasikan kepada Polri dan PPATK dapat dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Melalui rapat kerja tersebut, Komisi III DPR RI juga akan mendalami berbagai isu strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedua lembaga, termasuk capaian program kerja dan tantangan yang dihadapi dalam menjalankan fungsi masing-masing.

Pembahasan RKA-KL Tahun 2027 diharapkan menjadi landasan dalam menyusun kebijakan anggaran yang mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, penegakan hukum, serta penguatan sistem pengawasan transaksi keuangan di Indonesia. (agn)