Program 3 Juta Rumah Dipermudah, Batas Gaji MBR dan Aturan Domisili Diubah
Mendagri Tito Karnavian dan Menteri PKP Maruarar Sirait menyiapkan revisi aturan MBR dan KTP domisili agar Program 3 Juta Rumah menjangkau lebih banyak masyarakat.

HALLONEWS.ID – Pemerintah bersiap memperluas jangkauan Program 3 Juta Rumah melalui perubahan sejumlah aturan penting.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah akan merevisi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sekaligus menyusun dasar hukum baru agar masyarakat tidak lagi terkendala domisili KTP saat mengakses program perumahan.
Langkah tersebut dilakukan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sebagai bagian dari upaya mempercepat realisasi program prioritas nasional di sektor perumahan.
“Kita akan revisi kembali karena Pak Ara ingin memperluas definisi masyarakat berpenghasilan rendah itu,” ujar Tito dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Salah satu perubahan yang disiapkan adalah menaikkan batas penghasilan MBR bagi masyarakat yang belum menikah.
Jika sebelumnya maksimal Rp7 juta per bulan, pemerintah berencana menaikannya menjadi Rp8,5 juta agar lebih banyak warga dapat menikmati fasilitas perumahan bersubsidi.
Tak hanya itu, Tito juga menyoroti persoalan administrasi kependudukan yang selama ini menjadi hambatan bagi masyarakat untuk memiliki rumah.
Pemerintah tengah mengkaji regulasi agar akses terhadap program perumahan tidak lagi bergantung pada alamat yang tercantum dalam KTP.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat yang bekerja di daerah berbeda dengan domisili asalnya.
Selain revisi aturan, Kementerian Dalam Negeri juga telah mengoordinasikan berbagai dukungan kepada pemerintah daerah untuk menyukseskan Program 3 Juta Rumah.
Salah satunya dengan memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Tito, pemerintah daerah tidak perlu khawatir kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat kebijakan tersebut.
“Daerah jangan khawatir akan kekurangan PAD, karena tahun berikutnya akan memperoleh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika tanah kosong pajaknya kecil, ketika sudah berdiri bangunan akan memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan penerimaan daerah,” jelasnya.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan program, Tito bersama Menteri PKP juga rutin turun langsung ke lapangan untuk meninjau penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.
Kunjungan terbaru dilakukan di Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dan sejumlah pejabat terkait.
Menurut Tito, pendekatan langsung kepada masyarakat menjadi cara terbaik untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
“Semuanya bergerak langsung door to door, melihat kondisi di lapangan dan menyentuh masyarakat secara langsung, bukan hanya menerima laporan dari belakang meja,” katanya.
Dalam kunjungan tersebut, Tito mengaku menemukan kondisi permukiman yang memprihatinkan. Ia bahkan melihat sebuah rumah berukuran kecil yang dihuni oleh 10 orang dalam satu keluarga.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal Program 3 Juta Rumah sebagai salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurutnya, berbagai kunjungan serupa juga telah dilakukan di sejumlah daerah, mulai dari Bantul di Yogyakarta, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, hingga kawasan perbatasan di Sulawesi Utara.
“Program rumah dari Bapak Prabowo ini benar-benar menyentuh rakyat kecil. Ini program nyata dan kami terus mendampingi pelaksanaannya di berbagai daerah,” pungkas Tito. (agn)
