Akademisi UI: RUU HAM Perlu Perjelas Batas Kewenangan Komnas HAM dan Kementerian HAM
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Direktur Djokosoetono Research Center Patricia Rinwigati menilai RUU HAM penting untuk memperbarui regulasi lama dan memperjelas peran lembaga HAM nasional.

HALLONEWS.ID – Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dinilai menjadi momentum penting untuk menyesuaikan sistem perlindungan HAM dengan perkembangan zaman dan perubahan kelembagaan yang terjadi selama lebih dari dua dekade terakhir.
Pandangan tersebut disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Direktur Djokosoetono Research Center Patricia Rinwigati dalam diskusi publik Ngopi Kebangsaan bertema “RUU HAM, Benarkah Melemahkan Komnas?” yang diselenggarakan Hallonews di Aroem Resto, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Menurut Patricia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini.
“Ketika regulasi tersebut disusun, sejumlah institusi yang kini memiliki peran penting dalam isu HAM belum terbentuk, termasuk kementerian yang secara khusus menangani urusan hak asasi manusia,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sejak UU HAM diterbitkan, terjadi perubahan signifikan baik dari sisi kebutuhan masyarakat maupun struktur kelembagaan negara.
Berbagai institusi baru yang memiliki irisan tugas di bidang HAM bermunculan, seperti Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas, hingga Kementerian HAM.
Kondisi tersebut, menurut Patricia, menimbulkan tantangan tersendiri karena adanya sejumlah fungsi dan kewenangan yang saling beririsan.
Akibatnya, publik kerap mengalami kebingungan dalam membedakan tugas masing-masing lembaga yang sama-sama bergerak di bidang hak asasi manusia.
“Selama ini sering muncul pertanyaan mengenai perbedaan peran antara Komnas HAM dan Kementerian HAM. Dalam beberapa aspek bahkan terlihat adanya kesamaan program maupun kebijakan yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih,” ujarnya.
Patricia menilai salah satu tujuan penting dari RUU HAM adalah menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi antarlembaga agar pelaksanaan tugas di bidang HAM menjadi lebih efektif dan efisien. Dengan pembagian kewenangan yang lebih jelas, penggunaan sumber daya negara juga dapat dilakukan secara lebih optimal.
Selain menyentuh aspek kelembagaan, RUU HAM juga dinilai membawa sejumlah pembaruan norma yang relevan dengan perkembangan global. Salah satunya adalah penguatan pengakuan terhadap hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Ia juga mengapresiasi sejumlah perubahan substansi yang dinilai lebih progresif dibandingkan regulasi sebelumnya, termasuk pengaturan yang lebih tegas terkait pembatasan HAM serta penyempurnaan berbagai norma yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Meski demikian, Patricia menilai masih terdapat sejumlah pasal yang memerlukan penyempurnaan lebih lanjut, terutama yang berkaitan dengan pembagian tugas antara Komnas HAM dan Kementerian HAM. Menurutnya, beberapa rumusan masih berpotensi menimbulkan interpretasi yang tumpang tindih.
Karena itu, ia berharap pembahasan RUU HAM dapat terus melibatkan berbagai kalangan, termasuk akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab tantangan perlindungan HAM di Indonesia.
“Bukan hanya memperbarui aturan yang sudah berusia lebih dari 25 tahun, tetapi juga memastikan seluruh lembaga yang menangani HAM memiliki fungsi yang jelas dan saling melengkapi,” katanya.
Patricia menegaskan bahwa pembaruan regulasi HAM perlu dipandang sebagai upaya memperkuat sistem perlindungan hak warga negara, bukan semata-mata perubahan administratif kelembagaan. (agn)
