Sudah Dilarang UU, Kenapa Truk ODOL Masih Marak? Ini Sorotan Pengamat

Truk ODOL masih marak meski dilarang undang-undang. Pengamat menyebut lemahnya penegakan hukum menjadi penyebab utamanya.

Jumat, 26 Juni 2026 - 8:28 WIB
Sudah Dilarang UU, Kenapa Truk ODOL Masih Marak? Ini Sorotan Pengamat
Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Meski dilarang dan berkali-kali menjadi pemicu kecelakaan fatal, truk ODOL masih leluasa melintas di berbagai ruas jalan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa praktik yang membahayakan keselamatan publik itu belum berhasil diberantas?

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai persoalan utama bukan terletak pada minimnya teknologi pengawasan, melainkan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran.

“Radio Frequency Identification (RFID) sudah lama ada, tetapi kemauan pemerintah yang tidak ada untuk menegakkan hukum menindak truk ODOL dan mewujudkan zero truk ODOL,” kata Tigor kepada Hallonews, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, modifikasi dimensi truk dilakukan secara ilegal agar mampu mengangkut muatan jauh di atas kapasitas normal. Praktik tersebut menguntungkan pemilik armada dan pemilik barang karena biaya distribusi menjadi lebih murah, tetapi risikonya ditanggung sopir dan pengguna jalan lainnya.

Truk yang seharusnya membawa muatan sesuai spesifikasi pabrikan, kata Tigor, kerap dipaksa mengangkut beban berlipat sehingga meningkatkan potensi rem blong, kehilangan kendali, hingga kecelakaan fatal.

Ia menilai kondisi ini menjadi ironi karena larangan terhadap kendaraan ODOL sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut memuat sanksi bagi pelanggaran kelebihan dimensi maupun kelebihan muatan.

Selain mengancam keselamatan, keberadaan truk ODOL juga disebut mempercepat kerusakan jalan. Beban kendaraan yang melampaui kapasitas membuat infrastruktur lebih cepat rusak dan memerlukan biaya perbaikan yang tidak sedikit.

Pemerintah sendiri terus menggulirkan rencana penerapan kebijakan Zero ODOL, namun implementasinya masih menjadi tantangan.

Di sisi lain, data kecelakaan yang melibatkan angkutan barang dan kerugian akibat kerusakan jalan membuat desakan agar penegakan hukum dilakukan lebih tegas terus menguat.

Bagi Tigor, tanpa tindakan nyata terhadap pemilik truk dan pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik ODOL, target menghapus kendaraan bermuatan berlebih hanya akan menjadi slogan.

“Keselamatan masyarakat di jalan raya harus menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar. Jadi, pemerintah harus tegas terkait penanganan ODOL ini,” tegasnya. (dul)