Terkait Isu Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol yang Viral di Medsos, Ini Keterangan Resmi Polda Metro
Polda Metro Jaya meluruskan isu ganjil genap di 28 gerbang tol Jakarta dan menyebut aturan tersebut bukan kebijakan baru dan tidak berlaku di dalam ruas jalan tol.

HALLONEWS.ID – Kabar mengenai penerapan sistem ganjil genap di 28 gerbang tol Jakarta yang ramai beredar di media sosial dipastikan bukan merupakan kebijakan baru.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan informasi tersebut merupakan penjelasan atas aturan yang telah lama berlaku.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menjelaskan, masyarakat keliru menganggap ganjil genap diberlakukan di jalan tol. Padahal, pembatasan kendaraan hanya berlaku pada akses keluar dan masuk tol yang langsung terhubung dengan ruas jalan protokol yang memang sudah masuk kawasan ganjil genap.
Menurut Komarudin dalam keterangan pada wartawan, Jumat (26/6/2026), aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Karena itu, akses gerbang tol yang bersinggungan dengan ruas jalan seperti Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, maupun jalan protokol lainnya otomatis mengikuti ketentuan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa sistem ganjil genap tidak pernah diberlakukan di dalam ruas jalan tol. Pengelolaan jalan tol berada di bawah kewenangan operator jalan tol, sehingga pembatasan hanya berlaku ketika kendaraan memasuki atau keluar menuju ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap.
Terkait informasi yang menyebut ada 28 gerbang tol terdampak, Komarudin meminta masyarakat merujuk pada daftar resmi yang diterbitkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Penetapan titik-titik tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap tetap dilakukan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah terpasang di sejumlah ruas jalan. Kamera ETLE akan merekam kendaraan yang melanggar ketentuan sesuai jadwal operasional ganjil genap.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi.
Pengendara juga diminta selalu memperhatikan rambu lalu lintas dan memastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan jadwal ganjil genap ketika melintasi akses menuju jalan protokol di Jakarta. (wib)
