Jadi Tersangka, Pengusaha Mobil Bekas Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Langsung Dibui
Pengusaha mobil bekas Ferliyan Pratama alias Pali resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menganiaya seorang caddy golf di Tangerang. Polisi menyebut motifnya dipicu rasa cemburu.

HALLONEWS.ID – Ferliyan Pratama alias Pali (38), pengusaha mobil bekas yang menganiaya seorang caddy golf di Modern Golf & Country Club, Kota Tangerang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibui oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Pelaku ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (26/6/2026) pagi.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heristiawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Pelaku dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Iwan kepada awak media, Sabtu (27/6/2026).
Polisi mengungkapkan, motif penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan. Peristiwa bermula saat pelaku meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman sambil mengucapkan, “Terima kasih, adikku sayang.”
Ucapan tersebut didengar korban yang selama ini menjadi caddy pelaku. Korban kemudian tersulut emosi hingga terjadi adu mulut yang berujung pada aksi penganiayaan.
“Setiap bermain di Modern Golf & Country Club, tersangka selalu didampingi korban sebagai caddy. Keduanya sudah saling mengenal,” ujar Iwan.
Peristiwa penganiayaan terjadi di area lapangan golf Modern Golf & Country Club, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (23/6/2026).
Aksi brutal pelaku sempat terekam kamera CCTV. Dalam rekaman tersebut terlihat mobil golf berhenti, kemudian pelaku menjambak rambut korban hingga terjatuh sebelum menginjak kepala korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di kepala serta luka lebam di bagian kening, pipi, dan bibir.
AKP Iwan juga meluruskan informasi yang sempat beredar di media sosial. Menurutnya, tersangka bukan merupakan pejabat publik, melainkan seorang wiraswasta yang bergerak di bidang usaha mobil bekas.
Saat ini penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. (iin)
