Ingin Pisahkan Sertipikat Tanah? ATR/BPN Beberkan Syarat, Prosedur, dan Simulasi Biayanya
ATR/BPN menjelaskan layanan pemisahan sertipikat tanah, persyaratan administrasi, tahapan pengurusan, hingga simulasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku resmi.

HALLONEWS.ID — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat bahwa pemisahan bidang tanah dapat dilakukan tanpa menghilangkan status hukum sertipikat induk.
Layanan ini menjadi solusi bagi pemilik tanah yang ingin menjual, menghibahkan, atau membagi sebagian lahannya tanpa harus memecah seluruh bidang tanah.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, menjelaskan bahwa pemisahan bidang tanah merupakan salah satu layanan pertanahan yang memungkinkan sebagian bidang diterbitkan menjadi sertipikat baru, sementara sertipikat induk tetap berlaku dengan penyesuaian luas.
“Berbeda dengan pemecahan sertifikat, proses pemisahan tidak menghapus dokumen induk. Sertipikat awal tetap memiliki kekuatan hukum, hanya luas tanahnya yang diperbarui sesuai hasil pengukuran setelah sebagian lahan dipisahkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (28/6/2026).
Sebagai contoh, lanjut dikatakannya, apabila pemilik memiliki lahan seluas 1.000 meter persegi dan ingin mengalihkan 300 meter persegi, maka bidang seluas 300 meter persegi dapat diterbitkan sebagai sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas tersisa 700 meter persegi.
“Prosedur tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah proses selesai, bidang hasil pemisahan akan memperoleh surat ukur, buku tanah, serta sertipikat tersendiri. Pada dokumen sertipikat induk juga akan diberikan catatan mengenai pemisahan beserta perubahan luas bidang tanah,” ujarnya.
Untuk mengajukan layanan ini, masyarakat harus melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK pemilik, surat permohonan, serta SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.
“Jika pemisahan dilakukan karena transaksi jual beli, hibah, atau pembagian harta bersama, pemohon juga diwajibkan melampirkan dokumen pendukung, seperti akta jual beli, surat hibah, putusan pengadilan, atau akta pembagian harta sesuai kebutuhan,” ucapnya.
Selanjutnya, ia mengatakan Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang yang akan dipisahkan dan menyusun peta bidang tanah baru. Setelah seluruh persyaratan administratif maupun teknis dinyatakan lengkap, sertipikat baru diterbitkan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan data luas yang telah diperbarui.
Untuk memudahkan masyarakat menghitung biaya layanan, ATR/BPN menyediakan fitur simulasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pengguna cukup membuka menu Layanan, memilih Info Layanan, kemudian Pemisahan, lalu mengisi lokasi, jumlah bidang, luas tanah, serta jenis penggunaan lahan. Sistem akan menampilkan estimasi biaya sesuai data yang dimasukkan.
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain memanfaatkan layanan digital tersebut, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi lebih rinci mengenai proses pemisahan bidang tanah. (agn)
