Fast Track Kantah Jakut Pangkas Antrean, Pemohon Langsung Kini Diprioritaskan
Kantor Pertanahan Jakarta Utara menghadirkan layanan Fast Track yang memprioritaskan pemohon langsung di seluruh loket guna mempercepat pengurusan sertifikat tanah.

HALLONEWS.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Salah satu terobosan terbaru yang dihadirkan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara adalah layanan Fast Track, sebuah sistem yang memberikan prioritas bagi masyarakat yang mengurus sertifikat tanah secara langsung tanpa melalui perantara.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, mengatakan inovasi tersebut merupakan pengembangan dari layanan loket prioritas yang telah diterapkan sebelumnya.
Menurut Uunk, evaluasi terhadap layanan lama menunjukkan masih adanya kendala di lapangan. Meski pemohon langsung telah memperoleh akses loket khusus, mereka tetap harus menunggu antrean sehingga manfaat layanan prioritas belum dirasakan secara maksimal.
“Fast Track merupakan pengembangan dari layanan loket prioritas. Dulu pemohon langsung mendapat fasilitas loket prioritas, tetapi dalam pelaksanaannya masih harus mengantre sehingga belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat,” ujar Uunk kepada Hallonews di kantor BPN Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026).
Melalui sistem Fast Track, seluruh loket pelayanan akan memberikan prioritas kepada pemohon langsung. Konsep ini diterapkan dengan pola pelayanan yang lebih fleksibel, sehingga masyarakat yang datang sendiri untuk mengurus dokumen pertanahan dapat dilayani lebih cepat.
Uunk mencontohkan sistem tersebut serupa dengan fasilitas jalur cepat di berbagai layanan publik, di mana pemohon langsung memperoleh prioritas dibandingkan pengurusan yang dilakukan melalui kuasa.
Ia berharap inovasi tersebut dapat mendorong masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri tanpa harus bergantung pada pihak lain.
“Kami berharap dengan adanya Fast Track, masyarakat semakin berminat mengurus sertipikatnya sendiri karena prosesnya lebih mudah dan lebih cepat,” katanya.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, Kantah Jakarta Utara juga ingin mengubah persepsi masyarakat terkait proses pengurusan sertipikat tanah yang selama ini dianggap rumit dan memakan waktu lama.
Menurut Uunk, kemudahan akses dan percepatan pelayanan menjadi bagian dari komitmen Kantah Jakarta Utara dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Dengan fasilitas Fast Track ini, kami berharap dapat menghapus anggapan bahwa mengurus sertipikat di Kantor Pertanahan Jakarta Utara itu lama, sulit, dan berbelit-belit. Insyaallah, pemohon langsung akan mendapatkan prioritas serta berbagai kemudahan layanan,” tegasnya.
Melalui inovasi tersebut, Kantah Jakarta Utara optimistis pelayanan pertanahan akan semakin efektif sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik di sektor agraria dan pertanahan. (agn)
