Judi Berkedok Timezone di Jakarta Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan

Polda Metro Jaya mengungkap omzet judi berkedok Timezone di Jakarta mencapai Rp2,1 miliar per bulan. Polisi menetapkan 69 orang jadi tersangka.

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:30 WIB
Judi Berkedok Timezone di Jakarta Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan
Polisi menyita kasus perjudian berkedok permainan Timezone. Foto/Humas PMJ for Hallonews

HALLONEWS.ID – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus perjudian berkedok permainan Timezone yang dibongkar Polda Metro Jaya. Dari hasil penyelidikan, bisnis ilegal tersebut diduga mampu menghasilkan omzet hingga Rp2,1 miliar setiap bulan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan nilai tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku dan barang bukti yang telah diamankan penyidik.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga saat ini, omzet dari usaha perjudian tersebut mencapai Rp2,1 miliar per bulan,” kata Iman kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).

Polisi juga mengungkap cara pelaku mencari pemain. Berbeda dengan perjudian online yang mengandalkan media sosial atau internet, praktik judi berkedok arena permainan ini justru berkembang melalui jaringan komunitas.

Para pemain lama disebut mengajak teman, kerabat, hingga anggota komunitas lain untuk datang ke lokasi perjudian. ”Modus penyebarannya dari mulut ke mulut. Satu komunitas mengajak komunitas lain hingga para pemain terus bertambah,” ungkapnya.

Menurut polisi, cara tersebut membuat aktivitas perjudian berlangsung tertutup dan sulit terdeteksi karena hanya diketahui oleh kalangan tertentu. Dalam praktiknya, pemain diwajibkan terlebih dahulu melakukan deposit melalui transfer kepada pengelola.

Setelah pembayaran diterima, pemain memperoleh voucher yang digunakan untuk bermain di mesin permainan. Apabila kalah, seluruh poin pemain akan hangus.

Namun jika menang, poin yang terkumpul dapat ditukarkan kembali menjadi voucher, kemudian dicairkan oleh penyelenggara menjadi uang. Skema inilah yang diduga menjadi modus utama untuk menyamarkan aktivitas perjudian seolah-olah hanya permainan hiburan biasa.

Kasus ini terbongkar setelah Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi arena perjudian, yakni Dissney Timezone di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat.

Dari penggerebekan tersebut, penyidik menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah, emas murni, serta berbagai barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, arena Dissney Timezone telah beroperasi sejak Desember 2025 hingga Juni 2026, sedangkan Sky Timezone mulai beroperasi pada Mei hingga Juni 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan 69 orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas tiga orang pemilik atau penyelenggara, 19 karyawan, serta 47 pemain yang diduga terlibat dalam praktik perjudian tersebut.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain maupun aliran keuntungan dari bisnis perjudian berkedok arena permainan tersebut. (dul)