KPK Kantongi Rp39,8 Miliar dari Lelang Aset Koruptor

KPK berhasil melelang aset rampasan korupsi senilai Rp39,8 miliar sebagai bagian pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara.

Senin, 29 Juni 2026 - 20:02 WIB
KPK Kantongi Rp39,8 Miliar dari Lelang Aset Koruptor
KPK kembali melelang aset rampasan korupsi senilai Rp39,8 miliar. Foto: Hallonews/Feris Pakpahan

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi melalui lelang barang rampasan negara. Dari pelaksanaan lelang yang digelar pada Juni 2026, lembaga antirasuah berhasil menghimpun dana sebesar Rp39,8 miliar yang seluruhnya akan disetorkan ke kas negara.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan hasil lelang tersebut merupakan bagian dari strategi asset recovery untuk mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi.

Menurutnya, barang rampasan negara tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa aset hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

“Kegiatan lelang ini merupakan bentuk optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi sekaligus memberikan pemasukan bagi kas negara,” ujar Mungki, Senin (29/6/2026).

Dalam lelang yang dilaksanakan serentak di 12 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 18 Juni 2026 serta satu KPKNL pada 23 Juni 2026, KPK menawarkan 110 lot barang rampasan dengan total nilai limit mencapai Rp311,2 miliar.

Namun, hingga proses lelang berakhir, baru 34 lot yang berhasil terjual. Rinciannya terdiri atas 10 lot aset tidak bergerak dan 24 lot barang bergerak, dengan nilai penjualan mencapai Rp39.808.957.000.

KPK menjelaskan, barang yang belum terjual maupun peserta yang wanprestasi akan kembali diikutsertakan dalam pelaksanaan lelang berikutnya.

Berdasarkan nilai transaksi, kontribusi terbesar berasal dari aset rampasan perkara mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang menghasilkan Rp16,56 miliar. Disusul aset perkara pengadaan alat pelindung diri (APD) atas nama Ahmad Taufik sebesar Rp7,17 miliar, perkara mantan Hakim Agung Gazalba Saleh senilai Rp6,04 miliar, serta perkara pengadaan lahan di Jakarta yang melibatkan Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar sebesar Rp3,31 miliar.

Mungki menegaskan, KPK akan terus menggelar lelang aset rampasan secara berkala sebagai bagian dari upaya memaksimalkan pengembalian hasil tindak pidana korupsi kepada negara.

Sepanjang 2026, KPK telah menyelenggarakan dua kali lelang, yakni pada Maret dan Juni, dengan total hasil bersih mencapai Rp50,71 miliar. Sementara selama 2025, pemulihan keuangan negara melalui mekanisme lelang aset koruptor tercatat mencapai sekitar Rp109 miliar. (agn)