BPK Beri Pemkab Bekasi Opini Disclaimer di LKPD 2025, Kinerja Bupati Asep Jeblok?
BPK memberikan opini disclaimer kepada Pemkab Bekasi. Pengamat mengingatkan dampaknya terhadap kepercayaan publik dan investor.

HALLONEWS.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Disclaimer atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025. Opini tersebut disinyalir jebloknya kinerja kepala daerah.
Predikat terendah dalam klasifikasi opini audit itu menjadi penanda adanya persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah di Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dinilai tidak bisa lagi ditangani secara parsial.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Bekasi Karawang (UMBK) Hamluddin menilai hasil audit tersebut semestinya menjadi pukulan keras bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi, mulai dari kepala daerah hingga organisasi perangkat daerah (OPD).
“Opini Disclaimer seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, hingga seluruh OPD harus merasa terpukul karena ini menunjukkan ada persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan,” kata Hamluddin, Selasa (30/6/2026).
Menurut dia, dalam sistem audit BPK terdapat empat kategori opini, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Menyatakan Pendapat (TMP), dan Disclaimer.
Dari keempat kategori tersebut, Disclaimer berada pada posisi paling rendah karena auditor tidak dapat memberikan penilaian atas kewajaran laporan keuangan.
Hamluddin menjelaskan, munculnya opini Disclaimer dapat dipicu berbagai faktor, mulai dari ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan bukti pendukung, tidak lengkapnya data yang dibutuhkan auditor, hingga adanya pembatasan akses terhadap proses pemeriksaan.
Kondisi tersebut, kata dia, mencerminkan lemahnya keterbukaan dalam proses audit. Padahal seluruh penggunaan anggaran, baik yang bersumber dari APBD maupun transfer pemerintah pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), semestinya dapat diperiksa secara terbuka.
“Audite harus memberikan akses penuh kepada auditor. Jika itu tidak terjadi, kualitas pemeriksaan tentu akan terganggu,” ujarnya.
Ia menilai perbaikan tidak cukup hanya menindaklanjuti rekomendasi BPK. Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu membedah persoalan dari hulu hingga hilir, mulai dari penyusunan anggaran, proses pengambilan keputusan, hingga pelaksanaan program di lapangan.
Pada tahap perencanaan, pemerintah harus memastikan anggaran benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan tertentu. Sementara pada tahap pelaksanaan, seluruh penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hasil pekerjaan.
“Jangan sampai ada praktik markup, penyelewengan, atau penyimpangan lainnya. Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh,” katanya.
Menurut Hamluddin, apabila opini Disclaimer tidak segera direspons dengan langkah pembenahan yang serius, dampaknya bukan hanya menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, tetapi juga berpotensi memengaruhi iklim investasi di Kabupaten Bekasi yang selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.
“Investor akan mempertanyakan kualitas tata kelola pemerintah daerah. Mereka tentu ingin memastikan bahwa dana yang mereka keluarkan melalui pajak dan berbagai kewajiban lainnya benar-benar dikelola secara akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kondisi politik Kabupaten Bekasi yang dalam beberapa tahun terakhir diwarnai persoalan hukum yang menjerat kepala daerah. Menurut dia, situasi tersebut menjadi catatan penting yang harus dijawab melalui pembenahan birokrasi secara menyeluruh.
Karena itu, ia meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi segera melakukan evaluasi terhadap struktur pemerintahan, mulai dari lingkungan pimpinan daerah, OPD, hingga mitra kerja pemerintah.
Pendapat senada disampaikan Dosen Universitas Muhammadiyah Indonesia (UM Indonesia), Adi Susila. Menurut dia, opini Disclaimer menunjukkan laporan keuangan pemerintah daerah belum dapat diyakini validitas maupun akurasinya.
“Maknanya, laporan keuangan tersebut belum dapat dipastikan valid atau akurat karena auditor tidak memperoleh keyakinan yang memadai,” katanya.
Adi menilai persoalan paling mendasar biasanya muncul akibat tidak sinkronnya dokumen laporan keuangan dengan kondisi riil di lapangan sehingga auditor kesulitan memperoleh bukti yang cukup untuk menyimpulkan kewajaran laporan.
Ia mengingatkan dampak opini Disclaimer bergantung pada penyebab yang melatarbelakanginya. Persoalan bisa sebatas kelemahan administrasi, tetapi juga dapat mengarah pada pemborosan anggaran, kerugian negara, maupun dugaan penyimpangan.
Selain itu, menurut dia, hasil audit tersebut mengindikasikan sistem pengawasan internal pemerintah daerah belum berjalan efektif.
Seandainya fungsi Inspektorat maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berjalan optimal, persoalan yang ditemukan BPK semestinya dapat dicegah lebih awal.
“Kalau pengawasan internal berjalan baik, hasil audit BPK seharusnya tidak sampai menghasilkan opini Disclaimer,” ujarnya.
Adi mendorong kepala daerah tidak berhenti pada tindak lanjut rekomendasi BPK, tetapi melakukan reformasi tata kelola keuangan secara menyeluruh melalui peningkatan kapasitas aparatur, penguatan kelembagaan, serta pembenahan sistem pengendalian internal.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan hasil audit BPK akan menjadi salah satu agenda pembahasan dalam rapat pimpinan pemerintah daerah. ”Nanti kami bahas pada rapat pimpinan hari Rabu mendatang,” kata Asep. (dul)
