Dwi Rio Sambodo Dorong Penyelesaian Status Tanah Warga Bumi Tridharma Lewat Reforma Agraria
Ketua Pansus Reforma Agraria DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo meninjau di Bumi Tridharma di Pondok Labu. Warga yang telah menempati lahan sejak 1976 didorong memperoleh kepastian hukum melalui reforma agraria.

HALLONEWS.ID – Harapan warga Bumi Tridharma, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun kembali mendapat perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, melakukan peninjauan langsung ke kawasan tersebut.
“Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari rapat pansus yang sebelumnya membahas berbagai persoalan pertanahan di Ibu Kota,” katanya kepada wartawan Rabu (1/7/2026).
Legislator Fraksi PDIP itupun menegaskan kawasan Bumi Tridharma menjadi salah satu lokasi prioritas setelah DPRD menerima berbagai pengaduan warga terkait status lahan yang hingga kini masih tercatat sebagai tanah negara.
Padahal, menurutnya, sebagian besar warga telah tinggal di kawasan itu sejak 1976 atau sekitar lima dekade.
“Kondisi tersebut membuat mereka belum dapat mengurus sertifikat hak atas tanah meski telah lama bermukim,” kata Dwi Rio.
Ia menilai kawasan tersebut memiliki peluang untuk diproses melalui skema Reforma Agraria sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Opsi tersebut dinilai sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria, serta sejumlah regulasi pemerintah mengenai percepatan pelaksanaan reforma agraria.
“Apabila lahan tersebut tidak masuk dalam rencana strategis pemerintah untuk kepentingan lain, maka Gugus Tugas Reforma Agraria bersama Badan Pertanahan Nasional dapat mempertimbangkan pemberian rekomendasi agar kawasan tersebut ditetapkan sebagai permukiman warga secara legal,” ucapnya.
Ia menambahkan, salah satu syarat yang menjadi pertimbangan adalah penguasaan lahan secara terus-menerus dalam jangka waktu panjang dengan itikad baik, termasuk adanya bukti pembayaran pajak dan administrasi lainnya.
“Pansus DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus rasa keadilan atas tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun,” pungkasnya. (fer)
