Skandal Mega Korupsi MBG, Jenderal Polisi Aktif Dijebloskan ke Rutan Salemba

Kejaksaan Agung menetapkan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka baru sekaligus langsung menahannya di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:16 WIB
Skandal Mega Korupsi MBG, Jenderal Polisi Aktif Dijebloskan ke Rutan Salemba
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dan Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Foto: Puspenkum Kejagung for Hallonews

HALLONEWS.ID – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI merupakan anggota Polri aktif yang saat ini bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN).

“Penyidik menduga ia memiliki peran dalam proses pengadaan food tray untuk calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG),” ujarnya kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Lanjut Syarief, dalam konstruksi perkara yang dipaparkan, LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD membentuk sebuah perusahaan yang kemudian diproyeksikan menjadi pemasok perlengkapan food tray bagi mitra program MBG.

Penyidik juga menduga harga penawaran telah disusun sejak awal. “Di dalam nilai tersebut diduga terdapat komponen fee yang disebut berkaitan dengan proses persetujuan agar perusahaan dapat memperoleh titik layanan sebagai mitra SPPG,” kata Syarief.

Ia menegaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI ditahan selama 20 hari pertama guna memperlancar proses penyidikan.

“Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas Syarief.

Dengan penetapan itu, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026 bertambah menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Penyidik menduga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak sepenuhnya berjalan sesuai mekanisme. Sejumlah yayasan maupun mitra SPPG diduga memperoleh penunjukan karena memiliki keterkaitan dengan pejabat di lingkungan BGN. Selain itu, penyidik juga menduga ada mitra yang belum memenuhi persyaratan administratif.

Kejagung turut menyoroti dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai barang pendukung program. Penyidikan mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Dugaan mark up tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mengurangi efektivitas pelaksanaan program.

Syarief menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan tujuh tersangka.

“Tim penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis,” pungkasnya. (fer)