Terbongkar! 3,37 Ton Kuncup Ganja di Gresik Diduga Siap Diolah Menjadi Vape THC

BNN mengungkap gudang berisi 3,37 ton cannabis buds di Gresik yang diduga akan diolah menjadi liquid vape THC. Sebanyak 12 orang diamankan dalam operasi lintas negara.

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:09 WIB
Terbongkar! 3,37 Ton Kuncup Ganja di Gresik Diduga Siap Diolah Menjadi Vape THC
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menggelar jumpa pers terkait pengungkapan 37 ton cannabis buds atau kuncup bunga ganja di sebuah kawasan pergudangan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Foto BNN for Hallonews

HALLONEWS.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkotika skala besar dengan menyita sekitar 3,37 ton cannabis buds atau kuncup bunga ganja di sebuah kawasan pergudangan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Barang haram tersebut diduga akan diproses menjadi cairan isi ulang rokok elektrik atau vape yang mengandung zat psikoaktif THC.

Dalam operasi gabungan yang melibatkan BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Jawa Timur, aparat juga mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika internasional tersebut.

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa temuan ribuan kilogram cannabis buds ini menunjukkan adanya pola baru dalam peredaran narkotika, yakni pemanfaatan ganja sebagai bahan baku ekstraksi tetrahydrocannabinol (THC) untuk produk vape.

“Barang bukti yang disita mencapai sekitar 3.371.400 gram atau 3,37 ton. Jumlah tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap lebih dari 10 juta jiwa dengan potensi nilai ekonomi mencapai triliunan rupiah,” ujarnya dalam konferensi pers di Gresik, Kamis (2/7/2026).

Dari hasil penyelidikan sementara, para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari pengusaha jasa transportasi, pengelola perusahaan, sopir truk, petugas pelabuhan, hingga seorang warga negara asing asal China yang diduga terkait dengan kepemilikan gudang penyimpanan.

BNN juga menduga jaringan ini dikendalikan oleh dua warga negara asing yang berada di luar Indonesia, yakni seorang warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan warga negara China berinisial ZL alias J.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi terpadu yang berlangsung sejak 29 Juni hingga 1 Juli 2026 di sejumlah daerah, termasuk Jakarta, Tangerang, Purwakarta, Surabaya, dan Gresik. Aparat masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jalur distribusi serta jaringan internasional yang terlibat.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar pada 2026 dan menunjukkan adanya tren baru penyalahgunaan ganja melalui produk rokok elektrik yang menyasar kalangan muda. (dul)