Bupati Langkat Ditangkap di Rumah Pribadi, KPK Sita Uang Fee Proyek

KPK mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin bersama enam orang lainnya dalam OTT. Uang tunai ratusan juta rupiah diduga terkait fee proyek turut disita.

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:30 WIB
Bupati Langkat Ditangkap di Rumah Pribadi, KPK Sita Uang Fee Proyek
Bupati Langkat Syah Afandin. Foto: Pemkab Langkat for Hallonews

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim.

Dalam operasi yang digelar sejak Kamis (2/7/2026) malam, penyidik KPK mengamankan total tujuh orang di tiga wilayah berbeda, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan, Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ketujuh orang yang diamankan terdiri dari Bupati Langkat, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.

“Sebanyak tujuh orang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Menurut Budi, Syah Afandin ditangkap saat berada di kediaman pribadinya di Kota Medan.
Usai diamankan, seluruh pihak yang terjaring OTT sempat menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan sebelum proses hukum dilanjutkan.

Sementara itu, Syah Afandin dijadwalkan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. ”Hari ini Bupati Langkat dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati Langkat.

“Kami mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek,” kata Budi.

KPK menduga uang yang disita berkaitan dengan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya penerimaan lain yang diduga diterima oleh kepala daerah tersebut.

Kasus ini masih berada pada tahap pemeriksaan awal. Seluruh pihak yang diamankan saat ini
masih berstatus sebagai terperiksa.

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan apabila tidak ditemukan bukti yang cukup. (dul)