Korupsi MBG Seret Perwira Polri-TNI, Pengamat: Ini Alarm Keras Bagi Pemerintah

Pengamat menilai penetapan Brigjen Pol dan anggota TNI sebagai tersangka korupsi MBG menjadi alarm serius. Pemerintah didesak mengevaluasi total program tersebut.

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:20 WIB
Korupsi MBG Seret Perwira Polri-TNI, Pengamat: Ini Alarm Keras Bagi Pemerintah
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Bekasi Karawang (UMBK) Hamluddin. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Penetapan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan dan seorang anggota TNI sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Di sisi lain, kasus ini juga dianggap sebagai alarm bahwa tata kelola program strategis nasional tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Bekasi Karawang (UMBK) Hamluddin mengatakan persoalan pelaksanaan program MBG sebenarnya telah muncul sejak awal.

Mulai proses penunjukan penyelenggara, pemberian izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga distribusi dan pengadaan makanan.

“Kalau kita lihat fenomena MBG ini memang sejak awal sudah banyak mendapat sorotan. Penyimpangannya terjadi di berbagai tahapan, mulai dari penunjukan, perizinan SPPG, sampai distribusi dan konsumsi,” kata Hamluddin kepada Hallonews, Jumat (3/7/2026).

Menurut dia, keterlibatan oknum dari institusi tertentu tidak boleh menghalangi proses hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Apakah dia berlatar belakang TNI, Polri, atau siapa pun, ketika terbukti bersalah maka harus diusut dan dijatuhi hukuman. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum harus berlaku untuk semua,” ucapnya.

Hamluddin menilai langkah Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dari unsur aparat negara menjadi sinyal positif bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pihak swasta atau pelaksana di lapangan.

Namun, ia mengingatkan kasus tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan individu semata.

Menurutnya, dugaan korupsi yang terus bermunculan menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam desain dan pengawasan program MBG.

Ia menilai program tersebut justru membuka ruang yang besar bagi praktik penyimpangan karena banyak pihak melihatnya sebagai peluang untuk memperoleh keuntungan.

“Fenomena yang terjadi sekarang, program ini justru menjadi peluang untuk melakukan penyimpangan secara masif. Motivasinya bukan lagi melayani pemenuhan gizi masyarakat, tetapi bagaimana memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dari program itu,” imbuhnya.

Menurut Hamluddin, praktik mencari keuntungan dari setiap komponen pengadaan makanan berpotensi memicu penyimpangan secara sistematis.

“Setiap item pengadaan selalu dihitung margin keuntungannya. Dari situ potensi penyimpangan muncul. Persoalannya bukan hanya siapa pelakunya, tetapi sistemnya memang membuka ruang untuk itu,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah menghentikan sementara pelaksanaan program MBG guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan mekanisme pengawasannya.

“Program ini sebaiknya dihentikan sementara untuk dievaluasi. Setelah sistemnya benar-benar diperbaiki dan bisa menjamin tidak ada lagi celah penyimpangan, baru dijalankan kembali,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan program MBG tidak cukup hanya bergantung pada penindakan hukum terhadap pelaku korupsi, tetapi juga pada keseriusan pemerintah memperbaiki sistem agar tujuan utama program.

Yakni meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, tidak berubah menjadi ladang mencari keuntungan bagi segelintir pihak.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah kemauan pemerintah untuk membenahi sistem. Kalau sistemnya tetap sama, potensi penyimpangan akan terus berulang meskipun pelakunya berganti,” pungkasnya. (dul)