Pola Tersusun Rapi dan Terstruktur, Akademisi Desak Kejagung Usut Aktor di Balik Mega Korupsi MBG

Akademisi Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah meminta Kejaksaan Agung mengusut hingga aktor utama dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Ia menilai pola perkara yang diungkap penyidik menunjukkan dugaan perencanaan yang sistematis.

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:30 WIB
Pola Tersusun Rapi dan Terstruktur, Akademisi Desak Kejagung Usut Aktor di Balik Mega Korupsi MBG
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Foto: Puspenkum Kejagung for Hallonews.

HALLONEWS.ID – Penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai belum boleh berhenti pada penetapan sejumlah tersangka.

Akademisi Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri siapa pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik rangkaian dugaan penyimpangan tersebut.

“Pola dugaan tindak pidana yang diungkap penyidik memperlihatkan mekanisme yang tersusun rapi,” ujarnya kepada Hallonews.id pada Jumat (3/7/2026).

Karena itu, ia berpandangan penyidikan perlu diperluas untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan.

“Sulit membayangkan dugaan praktik yang berlangsung secara terstruktur dapat dilakukan hanya oleh satu atau dua orang tanpa adanya koordinasi dengan pihak lain,” kata Trubus.

Oleh sebab itu, Kejagung didorong untuk terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh fakta terungkap.

Trubus menyoroti konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik terkait dugaan mekanisme persetujuan calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Berdasarkan keterangan penyidik, setiap pembayaran food tray kepada perusahaan tertentu diduga dilaporkan kepada tersangka LMI sebelum proses verifikasi mitra dilakukan.

“Pola tersebut menunjukkan dugaan sistem yang telah disiapkan sejak awal, sehingga patut didalami lebih jauh guna memastikan siapa saja yang diduga mengetahui maupun menikmati hasil dari praktik tersebut,” tandasnya.

Selain itu, Trubus juga mendorong agar penyidik menelusuri seluruh pihak yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG apabila memang ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan mereka.

“Proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar publik memperoleh kepastian bahwa perkara besar ini diusut tanpa pandang bulu,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidikan masih terus berjalan untuk mengembangkan perkara dan seluruh pihak tetap memperoleh hak hukum serta asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan setiap anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan kedinasan yang berlaku.

Menurut Isir, Polri berkomitmen menjaga integritas institusi dengan tidak memberikan impunitas kepada siapa pun, termasuk personel yang masih aktif bertugas.

Selain itu, Polri juga menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah dijalankan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan penyimpangan pada Program Makan Bergizi Gratis.

“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujar Isir kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Namun demikian, Isir belum dapat memastikan kapan Brigjen LMI akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

“Proses etik akan mengikuti perkembangan penanganan perkara pidana yang sedang berlangsung,” pungkasnya. (fer)